Senin 22 Jan 2018 22:12 WIB

Polisi Tembak Pengamen Terlibat Penodongan

Pengamen itu ditembak setelah mencoba merebut senjata petugas.

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  KARAWANG -- Aparat kepolisian dari Polres Karawang, Jawa Barat, menembak mati seorang pengamen karena melawan petugas saat proses pengembangan pemeriksaan kasus penodongan yang melibatkan pengamen itu. Pengamen berinisial DS (21) itu ditembak karena merebut senjata petugas saat akan menunjukkan lokasi kejahatannya.

Pelaku penodongan itu sebelumnya telah ditangkap bersama dua temannya yang masing-masing berinisial PS (19) dan SB (15) usai melakukan aksi penodongan di wilayah Kotabaru, Karawang.

Setelah dilakukan pengembangan, pelaku diminta menunjukkan sejumlah lokasi kejahatan yang mereka lakukan. Tapi saat di lokasi ke empat, sekitar Kecamatan Kotabaru, pelaku merebut pistol yang tersimpan dipinggang polisi.

Melihat pelaku melakukan perebutan senjata, polisi lainnya yang ikut mengawal kegiatan pengembangan kasus itu langsung menembak mati pelaku berinisial DS itu.

"Anggota kami terpaksa menembak, karena pelaku bisa membahayakan anggota dan juga masyarakat yang berada di lokasi. Tindakan tegas dan terukur harus dilakukan dengan cara menembak pelaku kejahatan itu," kata Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan, di Karawang, Senin (22/1).

Ia mengatakan, pelaku berinisial DS sebelumnya telah ditangkap di tempat indekosnya di sekitar Kecamatan Cikampek. Saat ditangkap, pelaku beserta dua temannya itu tidak melawan, karena dikepung petugas kepolisian, kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek setempat.

Dari hasil pemeriksaan diketahui kalau pelaku berinisial DS sudah 10 kali melakukan penodongan. Sedangkan temannya berinisial PS dan SB masing-masing melakukan tiga kali penodongan. "Saat dilakukan pengembangan dengan menunjukan lokasi kejahatannya, pelaku DS yang merupakan pimpinannya mencoba melawan polisi, hingga akhirnya ditembak anggota," kata dia.

Para pelaku kasus penodongan itu dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement