Senin 22 Jan 2018 21:26 WIB

Calon Kepala Daerah yang Gugur Bisa Gugat ke Bawaslu

Gugatan bisa diajukan setelah KPU mengumumkan secara resmi calon kepala daerah

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, bakal calon kepala daerah boleh mengajukan gugatan jika tidak puas dengan keputusan KPU tentang status gugur sebagai calon kepala daerah. Gugatan itu boleh diajukan setelah KPU mengumumkan secara resmi nama-nama calon kepala daerah Pilkada 2018.

Menurut Rahmat, pengumuman itu akan disampaikan pada 12 Februari mendatang. "Bagi yang tidak puas dengan hasil pengumuman itu, memang bakal calon kepala daerah bisa mengajukan gugatan. Gugatannya bisa disampaikan kepada panwaslu kabupaten/kota atau Bawaslu provinsi setempat, menyesuaikan pencalonan Pilkadanya," jelas Rahmat ketika dihubungi Republika.co.id, Senin (22/1).

Gugatan tersebut dapat diajukan selang tiga hari usai SK penetapan calon kepala daerah oleh KPU. Nantinya, Bawaslu dan panwaslu setempat akan melakukan penelitian berkas gugatan dan dilanjutkan dengan proses sidang gugatan (ajudikasi).

"Hasil putusannya bersifat tetap. Namun bagi penggugat masih ada kesempatan kembali menggugat ke PTUN, " kata Rahmat.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan ada enam pasangan bakal calon kepala daerah yang gugur di Pilkada 2018. Keenam pasangan bakal calon tersebut seluruhnya berasal dari jalur perorangan atau independen.

"Tercatat sudah ada enam pasangan bakal calon yang gugur. Semuanya maju dari jalur perorangan, " ujar Ilham kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin.

Keenam pasangan bakal calon itu adalah Kartius-Pensong, yang merupakan bakal calon gubernur-calon wakil gubernur Kalimantan Barat, Rafael Ngala-Antonius Tonggo yang mencalonkan di Pilkada Kabupaten Ende, Ashadi Yusuf-Abdul Rahman yang maju di Pilkada Kabupaten Kayong Utara, Sudirman Ismail-M Toyib yang maju di Pilkada Kota Bima, Jumanto-Imamudin yang maju di Pilkada Kabupaten Probolinggo dan Tema Muhammad-M Rusli Zamzammi yang maju di Pilkada Kabupaten Donggala.Data tersebut berdasarkan rekapitulasi KPU hingga pukul 19.30 WIB Senin malam.

Menurut Ilham, Sudirman Ismail-M Toyib yang maju di Pilkada Bima gugur karena tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tes kesehatan.Sementara itu, lima pasangan bakal calon kepala daerah lain berstatus TMS karena tidak memenuhi dua kali kekurangan dukungan calon perorangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement