Senin 22 Jan 2018 20:29 WIB

Fraksi DPR Diminta Konsisten Pasal Pidana LGBT Diperluas

Gerindra dan PPP Harap Fraksi DPR Konsisten Pasal Pidana LGBT Diperluas

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Supratman Andi Agtas.
Foto: dpr
Supratman Andi Agtas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Gerindra meyakini pasal pidana hubungan sesama jenis di bawah umur maupun kelompok 18 tahun ke atas atau dewasa akan disetujui Rancangan Undang Undang Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU RKUHP). Hal itu diungkapkan Anggota Komisi III DPR Supratman Andi Agtas yang sebelumnya merupakan Panja RKUHP.

"Sudah hampir pasti kok ini, cuma tinggal rapat kerja untuk pengesahan pembicaraan tingkat satu. Nanti pengambilan keputusan tingkat satu di komisi IIII, lalu langsung paripurna di tingkat 2," ujar Supratman saat dihubungi pada Senin (22/1).

Supratman mengatakan demikian, setelah dalam pembahasan RKUHP sebelumnya delapan fraksi kecuali F-PAN dan F-Hanura yang menyetujui pidana hubungan sesama jenis diperluas. Gerindra pun kata Supratman, menjadi Fraksi yang setuju pemidanaan tersebut.

"Ya tentu Gerindra jelas mendukung pemidanaan itu dan kita meminta supaya bukan hanya dilakukan oleh di bawah umur tetapi juga diatas 18 tahun tetap harus dipidana," ujar Supratman.

Anggota Panja RKUHP dari Fraksi PPP Arsul Sani mengungkap enam fraksi yainu Golkar, Nasdem, PKB, Demokrat, Gerindra dan PDIP menyetujui F-PPP dan F-PPP diperluas cakupannya, yang semula sesama jenis hanya dipidana terhadap orang dibawah umur 18 tahun atau anak-anak.

Namun di RKUHP nanti, berlaku untuk di atas 18 tahun dipidana dengan ancaman pidana yang sama dengan terhadap anak, yakni 9 tahun, dalam hal terdapat kekerasan atau ancaman kekerasan, dilakukan di tempat umum, dipublikasikan dan ada unsur pornografi.

"Dalam rapat di tingkat Panja ini, enam fraksi lain setuju dengan usulan perluasan FPPP dan FPKS ini, Golkar, Nasdem, PKB, Demokrat, Gerindra dan PDIP. Sedangkan PAN dan Hanura tidak hadir dalam rapat Panja tersebut," ujar Arsul.

Ia pun berharap dalam rapat kerja pembahasan tingkat satu Panja KUHP, seluruh fraksi tetap konsisten untuk mendukung pidana tersebut. "Pada tingkat Panja setuju, tentunya diharapkan pada tingkat komisi dalam raker dan semuanya tetap setuju," ujar Arsul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement