REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempertanyakan apabila ada wakil rakyat di DPR RI yang mendukung gerakan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). "Jika hal tersebut benar, maka kami sangat prihatin sekali," kata Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid kepada Republika.co.id, Senin (22/1).
Hal itu dikatakan Zainut menanggapi pernyataan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan yang menyebut ada lima fraksi di DPR RI mendukung gerakan penyuka sesama jenis. Dia mempertanyakan, kenapa ada wakil rakyat yang pola pikirnya bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila dan norma agama.
Zainut tak menampik pernah mendengar adanya kekuatan besar dari eksternal mendorong program kelompok LGBT di Indonesia. Bahkan, dia mengatakan, beberapa waktu lalu terungkap sebuah badan PBB, United Nations Development Programme (UNDP) menjalin kemitraan regional dengan Kedutaan Swedia di Bangkok, Thailand, dan USAID mengucurkan dana 8 juta dolar AS (sekitar Rp 108 miliar) untuk gerakan LGBT di Indonesia, Cina, Filipina, dan Thailand.
Terkait ketegasan DPR RI terhadap gerakan LGBT, Zainut menilai, hal itu disebabkan perangkat regulasi masih kurang mendukung. Hal itu menjadi dasar adanya upaya melakukan revisi atau amandemen KUHP agar memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Terhadap Pasal 492 di RUU RKUHP, Zainut meminta, perluasan makna. Artinya, regulasi itu tidak hanya terbatas pada usia anak di bawah 18 tahun atau belum dewasa. Namun, juga mengatur apabila praktik itu dilakukan terhadap orang dewasa. "Jika hal tersebut dilakukan terhadap anak di bawah umur, maka sanksi pidanya harus lebih diperberat," ujar dia.
Zainut menyatakan, MUI mengajak kepada semua pimpinan ormas Islam dan kalangan masyarakat mengawal perumusan RKUHP tersebut.