REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 tahun 2017, kuota taksi online atau dalam jaringan (daring) di DIY ditentukan sebanyak 496 unit. Namun, hingga saat ini, kuota itu belum final sehingga belum mulai diberlakukan.
Kepala Dinas Perhubungan DIY, Sigit Sapto Raharjo mengatakan, saat ini, ketetapan jumlah pasti terkait batas kuota taksi daring masih dalam pembahasan. "Kami harus berkoordinasi terlebih dahulu kepada vendor dan operator taksi baik itu taksi konvensional maupun taksi daring," ujar Sigit kepada Republika.co.id, Senin (22/1).
Dengan adanya koordinasi itu, diharapkan akan ditemukan jumlah ideal dari taksi daring yang diperbolehkan untuk beroperasi di DIY. Menurutnya, terdapat beberapa komponen yang menentukan jumlah kuota taksi daring sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 tahun 2017.
Komponen perhitungan di antaranya adalah jumlah penduduk di DIY, jumlah taksi konvensional yang ada dan jumlah moda transportasi umum yang ada, kata dia. Dari perhitungan teoiritis itulah kemudian ditemukan kuota taksi daring berjumlah 496 unit yang cara perhitungannya sesuai dengan lampiran peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 tahun 2017.
Di satu sisi, ia berharap agar seluruh operator taksi daring dapat segera mendaftarkan perizinan melalui kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Sedangkan untuk taksi konvensional yang juga melayani secara daring tak perlu melakukan pendaftaran lagi di PTSP karena seluruh taksi konvensional telah terdaftar sebagai sarana transportasi umum.