REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI – Warga Kota Cimahi tidak perlu kaget jika didatangi petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). Mulai 20 Januari hingga 18 Februari 2018, KPU Kota Cimahi akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap nama warga yang tercantum dalam DP4.
Sumber data pada DP4 itu berasal dari Kemendagri. Data pada DP4 itu sudah disinkronkan dengan DPT pemilu terakhir. Ketua KPU Kota Cimahi Handi Danan Jaya mengatakan, pada tahapan coklit itu, KPU, PPK, PPS dan PPDP akan mendatangi semua rumah sesuai domisili KTP elektronik.
“Semua akan didatangi satu per satu, sesuai daftar nama,” ujar Handi dalam siaran pers yang diterima Republika, Senin (22/1). Dia menjelaskan, syarat utama bagi warga yang bisa menggunakan hak pilih pada pemilu, harus memiliki KTP elektronik atau surat keterangan (suket) perekeman data KTP elektronik, atau terdaftar dalam pemilih tetap.
Persyaratan itu berlaku juga untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat yang akan berlangsung pada Rabu 27 Juni 2018. Dikatakan Handi, hasil coklit nanti akan diklasifikasikan menjadi tiga ketegori. Yakni pemilih yang sudah memiliki data lengkap KPT elektronik atau sudah memiliki surat keterangan, pemilih yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik atau surat keterangan, dan pemilih yang pada tanggal 27 Juni 2018 sudah berusia 17 tahun.
‘’Adapun untuk warga yang baru berumur 17 tahun pada 27 Juni 2018, akan didata dan diserahkan ke Disdukcapil untuk selanjutnya dilakukan proses perekaman,” tambahnya.