REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Satuan Reskrim Polres Balangan, Kalsel menyita 200 unit tabung elpiji bersubsidi yang diduga ilegal atau tak berizin saat diangkut truk. "Kami amankan dua unit truk yang mengangkut masing-masing 100 tabung elpiji 3 Kg," kata Kapolres Balangan AKBP Mohammad Zamroni di Paringin, Ahad (21/1),
Dia mengatakan pelaku Hasan (55) adalah sopir truck DA 9520 AU yang mengangkut 100 tabung gas subsidi tersebut. "Truk dicegat Unit III Tipidter Satreskrim ketika melintas di Jalan Ahmad Yani, Desa Lesung Batu, Kabupaten Balangan, pada Sabtu (20/1) sekitar pukul 02.30 WITA," ujar Zamroni.
Menurut Kapolres, sopir tidak bisa menunjukkan izin pengangkutan dan izin niaga tabung gas tersebut, sehingga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Balangan.
Kemudian di saat yang bersamaan, petugas juga mengamankan Gusti Yuliansyah (26) yang mengendarai truk DA 8986 TE dengan jumlah tabung gas yang diangkut sebanyak 100 tabung. "Kedua pelaku sama-sama mengaku memperoleh tabung elpiji dari pangkalan di Barabai dan akan dijual kembali ke Sengayam, Kabupaten Kotabaru," ucapnya. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 53 huruf b dan d Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.