Ahad 21 Jan 2018 11:58 WIB

DPRD: Pemda DIY Butuh Regulasi Ketahanan Pangan

Gubernur DIY sudah mengajukan rancangan Perda tentang Ketahanan Pangan.

Lahan pertanian, salah satu faktor penopang ketahanan pangan nasional (ilustrasi)
Foto: banten.go.id
Lahan pertanian, salah satu faktor penopang ketahanan pangan nasional (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan Pemerintah DIY membutuhkan regulasi tentang ketahanan pangan yang mengatur langkah-langkah ketika terjadi lonjakan harga pangan.

Anggota Komisi B DPRD DIY Aslam Ridhlo di Kabupaten Bantul, DIY, Ahad (21/1), mengatakan, kenaikan harga termasuk beras di kabupaten/kota di DIY ini karena distribusi yang terkendala akibat kejadian bencana banjir beberapa waktu lalu.

"Banjir, tanah longsor itu yang menjadi faktor fluktuasi kenaikan harga karena terkendala distribusi, tapi memang fenomena seperti ini akan selalu muncul kalau tidak ada kebijakan regulasi yang dibuat pemda," katanya.

Oleh sebab itu, kata dia, Pemda DIY perlu sebuah regulasi yang mengatur ketika ada kenaikan harga pangan, dan Gubernur DIY sudah mengajukan rancangan Perda tentang Ketahanan Pangan yang diantarkan dalam paripurna beberapa hari lalu.

"Dalam perda itu 'include' di dalamnya pangaturan tentang ketersediaan pamgan, kemudian ketika terjadi lonjakan harga pangan seperti ini itu kabupaten harus melakukan apa, desa melakukan apa, DIY bagaimana," kata Aslam.

Menurut dia, langkah-langkah maupun kebijakan yang harus ditempuh pemda hingga tingkat desa diatur dalam perda tersebut, sehingga ke depan ketika terjadi fluktuasi harga sudah ada payung hukum dalam pengambilan kebijakan.

Sedangkan terkait dengan operasi pasar (OP) pangan, ia mengatakan, sudah dianggarkan di Dinas Perdagangan DIY melalui bidang perdagangan dalam negeri setahun dua kali, kemudian juga dari Dinas Ketahanan Pangan juga dianggarkan OP.

"Untuk kegiatan OP yang terkait dengan momentum lonjakan harga ini saya belum tahu konfirmasi kapan, tapi yang jelas sudah kita anggarkan OP di Perdagangan Dalam Negeri, kemudian juga di Dinas Ketahanan Pangan juga ada kegiatan OP pangan," katanya.

Namun demikian, kata dia, OP pangan tersebut biasanya digelar bertepatan dengan menjelang hari raya besar Nasional seperti Lebaran atau tahun baru, yang memang harga-harga kebutuhan pokok saat itu terjadi fluktuasi atau lonjakan.

"Kalau efektivitas dari OP itu tentu secara kualitas bisa menghambat fluktuasi harga tersebut, karena biasanya OP pangan digelar kalau pas raya hari besar nasional yang itu ada pengaruh atas fluktuasi harga pokok," katanya.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement