Ahad 21 Jan 2018 11:36 WIB

Pasal tentang LGBT di RUU KUHP Sedang Dibahas DPR

RUU KUHP sudah dibahas sejak dua bulan terakhir

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Andri Saubani
Ilustrasi komunitas LGBT di Cile
Foto: EPA
Ilustrasi komunitas LGBT di Cile

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR/RI) Sodik Mudjahid menyatakan, bahwa saat ini DPR sedang menggodok RUU KUHP tentang pasal lesbian, gay, biseksual, dan transgander (LGBT). RUU ini diusahakan akan selesai pada 2018.

"Kita tidak ada pembahasan tentang RUU LGBT. Belum ada. Yang ada dalam pembahasan saat ini adalah RUU KUHP tentang pasal LGBT," ujar Sodik saat dihubungi Republika, Ahad (21/1).

Sodik menyatakan bahwa RUU ini sudah dibahas sejak dua bulan terakhir. RUU KUHP ini sendiri sudah dibicarakan atau diwacanakan sejak belasan tahun lalu.

Mengenai pernyataan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan tentang adanya lima fraksi di DPR yang menyetujui perilaku LGBT, Sodik menyatakan tidak paham tentang hal tersebut.

"Kita tidak paham dengan pernyataan ketua MPR. Tapi memang anggota DPR secara pribadi dari beberapa fraksi ada yang mendukung LGBT. Tapi untuk sikap resmi fraksi untuk pasal LGBT sesuai seperti tadi," lanjutnya.

Dalam pesan singkat yang diberikan oleh Sodik, dirinya menyertakan sebuah gambar mengenai cuitan salah satu anggota DPR Asrul Sani di akun media sosial Twitter-nya. Dalam cuitan tersebut dikatakan, "Mari isu LGBT Jangan hanya jadi jualan atau pencitraan saja. Dalam rapat Timus RKUHP DPR/RI yang hadir PPP, NASDEM, Golkar, PKS, PKB, PDIP, PD, Gerindra, setuju pasal perbuatan cabul LGBT dipidana".

Di akhir cuitan Arsul Sani juga menuliskan bahwa dalam rapat tersebut fraksi Hanura dan PAN tidak hadir. Ketika ditanya mengenai sudah sejauh mana perkembangan dari rapat RUU KUHP ini, Sodik menyatakan dari informasi yang ada sudah hampir rampung, kecuali beberapa pasal termasuk pasal LGBT.

Untuk detail apa kendala dalam proses pembuatannya dirinya mengaku tidak menguasai karena hal tersebut merupakan tugas dari komisi III DPR/RI. "Untuk detailnya saya tidak mengusai karena saya tidak masuk tim KUHP. Coba hubungi teman-teman di komisi III," lanjutnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement