Ahad 21 Jan 2018 05:57 WIB

Delapan Fraksi DPR Setuju LGBT Dipidana

Pembahasan LGBT ada dalam R-KUHP Buku II, berisi pasal-pasal tindak pidana.

Rep: Bambang Noyorono/ Red: Agus Yulianto
Asrul Sani.
Foto: Antara/Resno Esnir
Asrul Sani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Panja RUU KUHP Arsul Sani meminta anggota-anggota partai, terutama yang berbasis massa Islam, bekerja konkrit di ruang Parlemen menolak pernikahan sesama jenis dan legalisasi LGBT.

"Mari isu LGBT jangan cuma jadi jualan atau pencitraan politik saja," kata Arsul kepada Republika.co.id, pada Sabtu (20/1).

Pernyataan Arsul tersebut, menanggapi ungkapan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan yang menceritakan situasi politik di DPR terkini. Terutama terkait pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) menyangkut LGBT.

Zulkifli saat singgah di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Jawa Timur (Jatim), pada Sabtu (20/1) mengungkapkan, saat ini di DPR sedang membahas rancangan beleid tentang LGBT dan kawin sejenis. Dari pembahasan tersebut, kata Zulkifli, yang juga Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI tersebut, lima dari 10 fraksi setuju dengan melegalkan LGBT dan kawin sejenis.

photo
Prostitusi anak korban gay. Ilustrasi

Namun, Arsul yang juga anggota DPR dari Komisi III tersebut membantah ungkapan Zulkifli. Arsul malah mempertanyakan konsistensi Fraksi PAN di DPR yang tak ikut membahas tentang RUU LGBT dan kawin sejenis. Kata dia, fraksi-fraksi di DPR pada Senin-Kamis (15-18/1) memang membahas LGBT dan kawin sejenis dalam tim panitia kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (R-KUHP) di Komisi III bidang hukum.

Dalam pembahasan tersebut, dari 10 fraksi yang hadir cuma delapan. Delapan fraksi tersebut, kata Arsul yakni, PPP, Nasdem dan Golkar, serta PKS. PKB dan PDI Perjuangan, dan Demokrat, Gerindra  juga hadir. Semua (fraksi) yang hadir setuju LGBT adalah perbuatan pidana, terang Arsul. Alasannya, kata dia, fraksi yang datang, sepakat mendefenisikan LGBT sebagai perbuatan pidana.

Arsul melanjutkan, justeru PAN dan Hanura yang tak hadir dalam pembahasan LGBT tersebut. Alhasil, kata dia, delapan fraksi sampai hari ini tak tahu sikap politik partai tersebut terkait pembahasan LGBT, pun juga kawin sejenis. "Supaya jelas (fraksi) mana yang hanya kerja di media dan yang kerja konkrit dalam hal merumuskan UU LGBT menjadi perbuatan cabul dan dapat dipidana," kata Arsul.

Arsul menjelaskan tentang pembahasan di Panja R-KUHP tersebut. Kata dia, pembahasan LGBT ada dalam R-KUHP Buku II yang berisi pasal-pasal tindak pidana. Dalam pembahasan fraksi yang hadir sepakat menggolongkan LGBT sebagai perbuatan cabul.

Semula, kata Arsul dalam konsep RKUHP bersama pemerintah, perbuatan cabul dalam LGBT hanya terhadap kelompok usia 18 tahun ke bawah atau anak-anak. Namun, kata dia, dua fraksi yakni PPP dan PKS meminta agar defenisi LGBT sebagai perbautan cabul diperluas cakupannya. Akhirnya RKUHP Buku II ditambah dengan satu ayat baru yang menegaskan prilaku LGBT dianggap cabul dalam kelompok usia 18 tahun ke atas atau dewasa.

Hukumannya, kata Arsul, sama yakni sembilan tahun penjara. Hukuman pidana tersebut bisa diterapkan terhadap pelaku LGBT yang melakukan kegiatan cabulnya dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan, dan dilakukan ditempat umum, atau juga dipublikasikan. Akan tetapi, terang Arsul PPP, pun masih ingin memperluasnyam lagi.

Fraksi Partai Kabah itu menghendaki, agar perbuatan cabul LGBT dikategorikan sebagaimana perbuatan dalam pasal zina. Perluasan kedua tersebut, pun mendapat dukungan dari fraksi PKS, dan enam fraksi lain yang hadir dalam Panja tersebut. "Sedangkan PAN dan Hanura tidak hadir dalam Panja tersebut," sambung Arsul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement