Sabtu 20 Jan 2018 06:10 WIB

ProFauna Endus Perdagangan Satwa Langka di Grup Facebook

Ada konsekuensi hukum dari pemeliharaan satwa langka.

Kakatua jambul kuning.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Kakatua jambul kuning.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Ketua ProFauna Indonesia Rosek Nursahid mengemukakan, sebanyak 13 ekor burung nuri dan kakatua milik warga Kota Ternate, Maluku Utara diamankan dalam patroli peredaran tumbuhan dan satwa liar yang digelar bersama Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA), Kamis (18/1). Hewan yang disita terdiri dari empat ekor kasturi ternate (Lorius garrulus), empat ekor kakatua putih (Cacatua alba), empat ekor nuri bayan (Eclectus roratus), serta 1 ekor kakatua besar jambul kuning (Cacatua galerita).

"Kami juga mengamankan sejumlah gelang berbahan karapas penyu dan akar bahar (Antipathes sp)," kata Rosek dalam siaran pers yang diterima Antara di Malang, Jawa Timur, Jumat.

photo
Nuri Bayan

Patroli tersebut digulirkan setelah ProFauna Maluku Utara mengendus adanya perdagangan satwa dilindungi di grup Facebook. Aktivitas jual-beli burung nuri dan kakatua di grup Facebook tersebut terpantau cukup sering. ProFauna pun mendorong KSDA untuk melakukan patroli di Kota Ternate. 

Ada sejumlah daerah yang menjadi bidikan untuk patroli pengamanan, antara lain Kelurahan Santiong, Gamalama, Tanah Tinggi Barat, Tabona, Kalumpang, Fitu, dan Sasa.

Sementara itu, gelang dari karapas penyu dan akar bahar diamankan dari penjual batu bacan di Pasar Gamalama. Satu gelang karapas penyu dijual dengan harga Rp500.000, sedangkan gelang akar bahar dihargai Rp30.000 per buah.

Koordinator ProFauna Indonesia Representatif Maluku Utara Ekawati Ka'aba menambahkan saat ini masyarakat lebih menyukai transaksi daring (online) karena dinilai lebih aman.

Pengamanan 5 ekor burung nuri dan kakatua di Kelurahan Fitu, Kota Ternate tidak selalu berjalan mulus. Seorang warga pemilik nuri bayan dan kakatua putih sempat berkelit saat akan diamankan. Pemilik sengaja mengulur waktu saat tim patroli memberi penjelasan mengenai status perlindungan burung nuri bayan tersebut.

Selain menjelaskan status perlindungannya, tim patroli juga menjelaskan konsekuensi hukum mengenai perdagangan burung yang dilindungi ini. "Sudah tiga kali kami mengamankan nuri bayan dari rumah ini. Ini merupakan yang ketiga kalinya," kata Abas Hurasan, Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Ternate.

Sementara di Kelurahan Sasa, pemilik burung kakatua besar jambul kuning tidak rela saat satwa peliharaannya akan diamankan. Melihat reaksi pemilik burung, tim KSDA menggunakan pendekatan persuasif agar pemilik menyerahkan burung-burung itu.

Selain langkah preventif, seperti kegiatan patroli bersama KSDA, ProFauna Indonesia juga melakukan kegiatan kampanye, edukasi dan pemasangan spanduk larangan penangkapan burung nuri dan kakatua di sejumlah tempat di Maluku utara.

"Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya melindungi burung endemik Maluku Utara dari kepunahan," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement