Jumat 19 Jan 2018 21:04 WIB

KPU: Penerima Politik Uang di Pilkada Bisa Dipidana

KPU ingatkan tim kampanye paslon untuk tidak lakukan politik uang

Tolak politik uang.   (ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Tolak politik uang. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menggelar sosialisasi tentang ancaman pidana bagi pelaku praktik politik uang dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) termasuk ancaman bagi masyarakat penerima uang yakni sanksi penjara dan denda.

"Ketika paslon atau tim kampanye melakukan 'money politic' maka nanti akan kena sanksi pidana, pemilih yang menerima sesuatu dikenakan sanksi pidana penjara, maka hati-hatilah," kata Komisioner KPU Provinsi Jabar, Agus Rustandi saat sosialisasi Pilgub Jabar untuk keluarga besar Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Jabar di Hotel Cipanas Indah, Kabupaten Garut, Jumat (19/1).

Ia menuturkan, praktik politik uang tidak dibenarkan secara hukum termasuk dalam aturan pelaksanaan pemilihan gubernur maupun pemilihan bupati dan wali kota karena akan merugikan pihak tertentu. Ia mengimbau masyarakat pemilih untuk tidak menerima segala pemberian berupa uang dari para pasangan calon kepala daerah karena pemberian tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan penjara dan denda.

"Apabila nanti paslon menjanjikan memberikan sesuatu tidak boleh diterima, kalau diterima nanti panwas akan menindak, maka ibu bapak akan dikenakan sanksi pidana penjara dan sanksi denda," katanya.

Agus menyampaikan, masyarakat dapat menghindari dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan praktik politik uang dalam pelaksanaan pilkada di Jabar. Menurut dia, pemimpin yang hasilnya dari politik uang tidak akan memberikan manfaat untuk rakyatnya.

"Politik uang itu akan merusak pembangunan di Jabar," katanya.

Ia menambahkan, selain politik uang, ada juga larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pasangan calon peserta Pilkada Jabar seperti menggelar kegiatan kampanye politik yang dilarang. Ia menyebutkan, sarana dan prasarana yang tidak boleh dilakukan kegiatan kampanye yakni lingkungan pendidikan seperti SD, SMP, SMA maupun madrasah, kemudian di tempat peribadatan, dan bangunan milik pemerintah.

"Jika ada paslon melakukan kampanye di tempat yang dilarang nanti akan dibubarkan, karena itu tempat yang dilarang," katanya.

Agus berharap, masyarakat Jabar menjadi pemilih cerdas untuk menentukan pemimpin yang baik, dan amanah untuk membangun Jabar lebih baik. "Pemilih cerdas pemilihnya berkualitas maka pasangan yang akan dipilih juga akan cerdas," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement