Kamis 18 Jan 2018 19:16 WIB

Mengelola Hasil Hutan Adat Baringin

Hutan Adat Baringin
Foto: Sri Handayani/ Republika
Hutan Adat Baringin

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Sri Handayani

 

Potensi hutan adat Baringin, kata Made Amin, sangat besar. Menurut Kepala Desa baringin itu, komoditas terbesar kawasan ini adalah rotan dan madu. ‘’Ada tiga jenis madu unggulan, yaitu madu hitam, madu kuning, dan madu trigona,’’ ujar Amin, di Baringin, Kabupaten Enrekang, Oktober 2017.

 

LSM Kemitraan juga mencatat berbagai jenis flora yang dilindungi ada di hutan adat ini. Beberapa di antaranya adalah kayu eboni, bitti (jati hutan), cendana, nato, uru, uri, bulung, mara oppo, nyuruang, anggrek hutan, akar kuning, ba’ka, cundekke, nurang-nurang, karakoti, pangi (kaloa), bajo, longa, barru, enau (aren), dan sapponi (pakis besar). Untuk flora yang dilindungi tercatat ada burung alo (rangkong), burung iing, burung lakkang (elang), burung cakkuridi, burung balittoto, ayam hutan, babi hutan, rusa, ular piton, musang, dan lebah madu.

 

Pada medio 1986 hingga 1987, wilayah hutan Baringin pernah ditutup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Hingga kini masyarakat Baringin masih tidak bisa mengakses lokasi tersebut. Padahal, keberadaan hutan itu sangat bermanfaat untuk memenuhi hajat hidup masyarakat setempat. “Misal untuk bahan panggung, masyarakat tidak bisa masuk ambil kayu untuk itu,’’ ujar Amin.

 

Menurut Amin, untuk memenuhi kebutuhan kayu, kondisi ekonomi masyarakat tak memungkinkan membeli kayu di kota. Ia berharap pemerintah membuka kembali hutan itu untuk dimanfaatkan oleh masyarakat adat.

 

Itulah sebabnya, Desa Baringin termasuk yang mengajukan permohonan pengakuan masyarakat adat, sehingga bisa mengelola hutan adat. Aturan ketat adat pun perlu diwariskan, agar hutan adat Baringin tetap terjaga kelestariannya jika nanti masyarakat sudah diberi izin pengelolaannya.

 

Kini, masyarakat adat Baringin, di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, itu masih menanti pengakuan atas keberadaan mereka sebagai masyarakat adat. Pengakuan yang perlu dibuktikan dalam bentuk surat keputusan (SK) ini penting untuk melangkah ke tahap berikutnya, yaitu pengesahan hutan adat.

 

Surat keputusan pengakuan masyarakat adat itu hingga kini tak kunjung diterbitkan. Selain Baringin, ada lima komunitas adat lagi yang mengajukan pengakuan. Lima komunitas lainnya itu, menurut Ketua Asosiasi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Massenrempulu, Paundanan Embong Bulan, sudah selesai verifikasi. ‘’Satu yang belum selesai diverifikas yaitu, komunitas masyarakat adat Beringin,’’ ujar, Paundanan kepada Republika.co.id, Jumat (5/1).

 

Dalam kunjungan ke masyarakat adat Baringin akhir Oktober 2017, Paundanan menjelaskan ada 37 komunitas masyarakat adat di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Dua puluh di antaranya sudah menjadi anggota AMAN. Enam yang diajukan pengakuan yaitu Baringin, Marena, Orong, Patongloan, Tangsa, dan Pana.

 

Upaya ini diinisiai oleh tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM), yaitu AMAN, Kemitraan, dan Sulawesi Community Foundation (SCF). Pengajuan enam dokumen masyarakat adat ini dilanjutkan dengan permohonan pengakuan status hutan adat di tiga lokasi, yaitu Baringin, Marena, dan Orong.

 

November lalu, Paundanan telah mengajukan dokumen ini ke Kementerian Kehutanan. Namun, mereka terganjal karena belum ada pengakuan masyarakat adat dari kepala daerah. Proses verifikasi untuk masyarakat adat Baringin rencananya baru akan dilakukan Januari 2018 ini.

 

Paundanan berharap proses ini akan berlangsung cepat. Dengan begitu, masyarakat adat bisa menentukan sikap dalam mengelola sumber daya yang mereka miliki di hutan adat.

 

Gladi Hardianto dari Kemitraan mengatakan pengesahan terakhir hutan adat dilakukan pada 2016. Presiden Joko Widodo menargetkan ada 4,8 juta hektare hutan adat yang disahkan. ‘’Saat ini baru ada 13 ribu hektare,’’ ungkap Hardiyanto.

 

Pengesahan hutan adat Baringin sebenarnya ditargetkan pada Desember 2017. Dengan ditetapkan sebagai hutan adat, kawasan lempawara seluas 203,43 hektare dan botto labaka seluas 196,61 hektare akan menjadi hak komunitas masyarakat adat Baringin.

“Tapi itu hanya status, fungsinya tetap hutan, baik sebagai hutan konservasi, hutan lindung, dan lain-lainnya,’’ ujar Hardiyanto. Fungsi itu tidak boleh diubah menjadi kebun sawit dan lainnya. ‘’Beberapa daerah ada kecenderungan begitu, makanya pemerintah maju-mundur untuk menetapkannya,” kata Hardiyanto.

 

Menurut Ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012, kawasan yang telah ditetapkan sebagai hutan adat bukan lagi hutan negara. Artinya, pengelolaan kawasan itu diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat adat. Namun, fungsi hutan itu harus tetap dijaga.

“Kalau di Baringin sekarang masuk dalam kawasan hutan harus ada peraturan daerah. ‘Kalau sudah sesuai, tidak ada hak Kementerian Lingkungan Hidup menolak,” ujar Hardiyanto.

 

Karenanya, Kepala Desa Baringin berharap pemahaman masyarakat tentang hutan adat tidak keliru. Dengan begitu, setelah hutan itu diserahkan kembali kepada masyarakat, kawasan itu tidak akan dimanfaatkan seenaknya atau justru disalahgunakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement