REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Tim gabungan Polresta Bandara dan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil menangkap kurir Narkoba jenis Sabu. Kepala Bidang Penindakan dan Pengawasan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Hengky Aritonang mengatakan, penyelundupan Narkoba modus sepatu tersebut berhasil ditangkap setelah mendapatkan informasi salah satu rekan mereka ditahan di Batam sebelum berangkat ke Jakarta.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh dari Bea Cukai Batam, bahwa terdapat sindikat pengedar Sabu berjumlah tiga orang yang akan mendarat di bandara Soekarno-Hatta dengan pesawat Lion air JT 373 tujuan Batam-Jakarta," ujar dia saat ditemui di Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Kamis (18/1).
Bersama Polresta Bandara Soetta, Bea Cukai melakukan penangkapan ketiga pelaku yang masing-masing berinisial M, Z dan IH. Penangkapan dilakukan di dalam pesawat saat pesawat tiba di Bandara Soekarno Hatta.
Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Martua Raja Silitonga mengatakan, dari penangkapan tersebut, dikembangkan dan terdapat lima tersangka. satu tersangka, lanjut dia, berada di kewenangan dari Polda Riau, Batam.
"Empat tersangka kewenangan penyidik Polresta Bandara Soekarno Hatta. modusnya disembunyikan di bawah alas sepatu yang digunakan oleh tersangka, bukan sepatu yang dibawa, tetapi sepatu yang digunakan," kata dia.
Martua menambahkan, sebelumnya satu ada dua tersangka yang diamankan di Batam, akan tetapi, barang bukti berupa kepunyaan salah satu tersangka berupa tas diamankan di Bandara Soetta, maka Polresta Bandara Soekarno Hatta menjemput tersangka AM ke Batam untuk dibawa ke Bandara Soekarno Hatta. Martua menjelaskan, barang haram tersebut selain diselipkan di bawah bagian dalam sepatu, juga disimpan di dalam tas tersangka AM yang diserahkan kepada tiga tersangka saat panik ketika diperiksa di Batam.
"Tiga paket bungkus di sepatu kanan, tiga paket bungkus di kiri. Ada enam bungkus di dalam tas," kata dia.
Tersangka, lanjut dia, terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. Martua mengatakan, dengan digagalkannya penyelundupan 2.3 kilogram sabu tersebut, potensi merusak 19 ribu jiwa dengan narkotika bisa dihindari.