REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, memanggil Ketua Dewan Pakar DPP Partai Golkar Agung Laksono. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, Agung dipanggil sebagai saksi yang meringankan untuk kasus dugaan merintangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan KTP-el dengan tersangka Fredrich Yunadi.
"Yang bersangkutan diajukan oleh tersangka FY sebagai saksi meringankan. Kami tidak mengetahui hubungannya. Penyidik memanggil sebagai pelaksanaan KUHAP bahwa tersangka berhak mengajukan saksi meringankan.Bersedia atau tidak saksi tidak dapat dipaksakan," kata Febri melalui pesan singkatnya, Kamis (18/1).
Usai diperiksa, Agung mengaku dirinya diperiksa terkait kedatangannya ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau saat terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el Setya Novanto dirawat pertengahan November lalu. "Saya diminta datang dipanggil oleh KPK dengan status saya sebagai saksi yang dapat menguntungkan tersangka Fredrich Yunadi," kata Agung di gedung KPK Jakarta.
Namun, sambung Agung, dirinya mengaku tidak bersedia memberikan keterangan. Kedatangannya pun karena menghargai KPK sebagai lembaga penegak hukum.
"Saya datang karena saya menghargai lembaga KPK ini lembaga penegak hukum yang saya hormati maka saya datang. Tapi di dalam saya menyatakan saya tidak bersedia menjadi saksi yang menguntungkan bagi saudara Fredrich Yunadi," ujarnya.
Adapun, alasan Agung menolak lantaran dirinya tidak mengenal sosok Yunadi. Bahkan, ia baru bertemu saat dirinya membesuk Novanto pada pertengahan November 2017 di Rumah Sakit Medika Pertama Hijau.
"Saya tak mengenal pak Fredrich, saya mengenal justru saat hanya membesuk ketemu di sana sekitar tanggal 16 November hari Kamis malam jam 1 hanya kenal di situ. Meskipun saya mengetahui dari media sebelumnya," terangnya.
"Kedua saya juga tak terlibat dalam perkara perkara yang melibatkan pak Fredrich ini, saya sudah tak ingin melibatkan diri dalam perkara perkara ini. Tapi saya datang ke sini karena saya menghormati KPK, dan saya jelaskan sikap saya seperti itu," tambahnya.
Sebelumnya, tersangka lain yakni dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo juga mengajukan saksi meringankan. Mereka yakni anggota Dewan Pertimbangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zubairi Djoerban, dokter forensik dari Universitas Indonesia, Budi Sampoerna dan Dr. Prasetyono.
Namun, ketiga dokter tersebut menolak diperiksa sebagai saksi meringankan untuk Bimanesh. Salah satu alasan ketiga dokter menolak menjadi saksi meringankan, lantaran mereka masuk dalam tim IDI yang melakukan pemeriksaan etik terhadap Bimanesh.