Rabu 17 Jan 2018 22:46 WIB

Bapaslon Pilgub NTB Diminta Lengkapi Kekurangan Persyaratan

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Andi Nur Aminah
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Foto: Republika/Muhammad Nursyamsi
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah melaksanakan rapat pleno terkait penyampaian hasil penelitian administrasi dan persyaratan kesehatan bakal pasangan calon (bapaslon) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 2018. Ketua KPUD NTB Lalu Aksar Anshari mengatakan, dari hasil pemeriksaan kesehatan, seluruh bapaslon Pilgub NTB dinyatakan lolos. Namun, bapaslon diminta segera melengkapi sejumlah kekurangan persyaratan.

"Setelah kami lakukan penelitian administrasi, terdapat beberapa persyaratan bapaslon yang mesti dilakukan perbaikan untuk dilengkapi pada 18-20 Januari," ujar Aksar di Mataram, NTB, Rabu (17/1).

Aksar menyampaikan, kekurangan persyaratan yang harus dilengkapi meliputi keterangan bebas utang, SKCK, legalisir ijazah, hingga laporan pajak. "Ini semua harus dilengkapi," lanjut Aksar.

Selain itu, persyaratan lain juga menyasar pada visi misi bapaslon yang belum ditandatangani, keterangan cuti bagi kandidat pejawat, dan keterangan mundur dari anggota dewan. "Kami berharap bapaslon menggunakan waktu paling cepat pada 18 Januari karena masih ada waktu sampai 20 Januari," kata Aksar menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement