REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah seorang narapidana berinisial JD melakukan penipuan melalui media online dengan menyamar sebagai anggota kepolisian. JD berhasil menipu korbannya hingga Rp 500 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengimbau agar masyarakat jangan mudah percaya dengan telepon yang mengatasnamakan kepolisian. "Kalau ada telepon, kami imbau agar dicek lagi dan konfirmasi ke pihak kepolisian setempat," ujar dia dalam rilis di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/1).
JD merupakan narapidana Lapas Medan, Sumatra Utara, atas kasus pidana narkoba yang divonis enam tahun penjara. Ia sudah menjalankan masa tahanan hingga lima tahun. Di tahun terakhirnya berada di penjara, ia justru melakukan kejahatan lainnya.
Modusnya, kata Argo, pelaku JD dan rekannya MDS (masih DPO) membuat akun Facebook atas nama Irjen Pol Martuani untuk mencari korban. Melalui akun Facebook-nya itu, pelaku melakukan chatting untuk mendapatkan handphone korban yang diketahui berinisial MS. MDS memberikan handphone ke JD saat berpura-pura menjenguk JD di lapas.
"Setelah mengetahui nomor handphone korban, pelaku mengirim pesan melalui aplikasi Whatsapp juga menelpon dan menawarkan kendaraan untuk pejabat Polri. Karena menampilkan wajah polisi dalam profil dan harga murah, korban terbujuk," ujar Argo.
Kepada korban, pelaku mengaku sebagai kerabatnya dan akhirnya korban tertarik untuk membeli mobil Toyota Fortuner, Toyota Innova, Toyota Avanza, dan Honda CRV. Dan pelaku meminta korban mentransfer uang muka sebesar 30 persen dan 20 persen biaya untuk balik nama.
"Secara bertahap, korban MS mentransfer uang ke pelaku JD dan mencapai total kurang lebih Rp 500 juta. JD sebagai penelepon dari dalam penjara, sementara MDS yang menggerakkan akun Facebook," jelas Argo.