REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya Arini Pakistyaningsih mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah memberikan fasilitas gratis kepada para pelaku bisnis Usaha Kecil Menengah (UKM). Selain melakukan pembinaan, Pemkot Surabaya juga memberikan fasilitas perizinan gratis, sebagai upaya mendongkrak perekonomian lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
"Semua kita fasilitasi secara gratis. Termasuk perijinan, mulai dari SIUP, TDP, Merk, hingga Halal, itu semua difasilitasi oleh Pemkot secara gratis," kata Arini di Surabaya, Rabu (17/1).
Arini mengklim, hasilnya pun saat ini perekonomian di Surabaya terus mengalami pertumbuhan yang pesat. Terlebih, hampir seluruhnya ekonomi warga Surabaya bertumpu pada sektor UKM.
Arini menjelaskan, data Dinas Perdagangan Kota Surabaya menyebutkan, sejak Januari 2017 hingga akhir Desember 2017, sudah sekitar 150 UKM yang didaftarkan sertifikasi merk di Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM). Kemudian, sekitar 67 UKM juga didaftarkan sertifikasi Halal di Lembaga Pengkajian Pangan Dan Obat-obatan (LPPOM) MUI.
Adapun tahun ini, lanjut Arini, hingga 15 Januari 2018, sudah sekitar empat UKM yang didaftarkan sertifikasi Halal dan dua UKM yang didaftarkan sertifikasi Merk. Untuk pendaftaran sertifikasi merk, setahun kami memang batasi sebanyak 150 UKM. Karena yang daftar banyak. Tapi, nanti bisa bertambah lagi, masih nunggu perubahan PAK, ujar Arini.
Arini melanjutkan, saat ini untuk mekanisme kepengurusan izin halal MUI dilakukan secara kolektif. Dimana, data pelaku UKM yang mengajukan di tampung dahulu melalui Dinas Perdagangan, selanjutnya di ajukan secara kolektif ke LPPOM MUI, dengan menggunakan pembiayaan dari APBD Surabaya.
Adapun, syarat pendaftaran sertifikat halal bagi pelaku UKM adalah fotocopy KTP 8 lembar, fotocopy KSK dan SIUP masing-masing 5 lembar, no P-IRT/BPOM juga 5 lembar serta mengisi formulir yang disediakan oleh dinas.
Sedangkan, syarat pendaftaran merk bagi para pelaku UKM adalah fotocopy KSK 5 lembar, fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 8 lembar, fotocopy SIUP 5 lembar, mengisi formulir, surat pernyataan bermaterai Rp 6 ribu, dan melampirkan etiket merk (nama dan logo merk dengan ukuran 5X6 centimeter sebanyak 32 lembar) dan yang terakhir softcopy etiket merk dalam bentuk CD dengan format JPG/JPEG.
Untuk pengurusan pendaftaran perizinan tersebut, pelaku UKM bisa datang langsung ke Kantor Dinas Perdagangan, ujar mantan Kepala Badan Arsip dan Perpustakaan Kota Surabaya itu.