Selasa 16 Jan 2018 18:24 WIB

KPK Jerat Bupati Kukar dengan Pasal Pidana Pencucian Uang

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari menjawab pertanyaan wartawan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/10).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari menjawab pertanyaan wartawan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RIW) dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin (KHR) dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Menetapkan RIW dan KHR sebagi tersangka pencucian uang," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/1).

Syarif menjelaskan, pencucian uang yang dilakukan Rita dan Khairudin bersal dari hasil-hasil gratifikasi dan penerimaan suap yang kemudian dibelanjakan kembali oleh keduanya, selama Rita menjabati Bupati Kukar. Diduga, total pencucian uang sebesar Rp 436 miliar, jumlah tersebut pun akan masih bertambah seiring perkembangan penyidikan.

Adapun, sambung Syarif, uang yang diterima keduanya berasal darifee sejumlah proyek, perizinan, fee-fee pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar. Uang tersebut, dibelanjakan Rita dan Kharuddin menjadi seperti kendaraan, tanah dan bangunan.

Atas perbuatan keduanya, Rita dan Khairuddin ditetapkan dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Rita, Khairudin dan Hari Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden Prima telah dijerat tersangka suap terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman. Kemudian, Rita juga diduga menerima gratifikasi bersama Khairudin sebesar Rp 6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement