REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menguji coba program One Karcis One Trip (OK OTrip), Senin (15/1). Uji coba pertama dilakukan untuk rute Kampung Melayu-Duren Sawit yang melibatkan 15 mikrolet.
Saat Republika mengikuti uji coba pertama di rute ini, waktu tempuh dari Kampung Melayu-Duren Sawit hingga kembali ke terminal Kampung Melayu memakan sekitar satu setengah jam. Mikrolet berhenti di 35 pemberhentian yang telah ditentukan.
Niman mengatakan, saat ini ia tak perlu memikirkan setoran lantaran digaji bulanan. Dia mengaku digaji sebesar upah minimum provinsi (UMP) DKI yakni Rp 3,6 juta. "Enak kalau begini, kami juga nggak diburu-buru setoran," kata Niman Sukiman (48 tahun) kepada Republika.
Niman mengaku sudah diberi tahu standar menjadi sopir OK-OTrip. Ia harus berhenti di setiap titik pemberhentian yang ditentukan. Pemberhentian itu ditandai dengan plang yang bertulis OK-OTrip dan ada logo Transjakarta dan Dishub DKI.
Mikrolet berhenti tak boleh lebih dari satu menit di setiap pemberhentian. Jarak antara mikrolet satu dan setelahnya kurang lebih tujuh menit. Waktu ini didapatkan berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Pemprov DKI.
Selain itu, lanjut Niman, ada beberapa aturan yang telah menjadi standar baku. Mikrolet yang dikendarai tak boleh melaju lebih dari 40 kilometer per jam. Sopir juga tidak diperbolehkan merokok dan ugal-ugalan selama menyetir.
Di kabin depan mikrolet ada alat tapping bagi penumpang. Sepanjang sosialisasi selama tiga bulan, Niman juga bertugas untuk membimbing penumpang dan memberi tahu tata cara penggunaan OK-OTrip. Penumpang melakukan tapping saat naik dan turun mikrolet.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjukkan kartu One Karcis One Trip (OK Otrip) saat meninjau Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/12). (ANTARA/Galih Pradipta)
Dalam skema OK-OTrip yang dibuat Pemprov DKI, setiap penumpang akan membayar Rp 5.000 untuk sekali perjalanan dari rumah ke kantor. Itu merupakan besaran maksimal yang harus dibayar penumpang meski berpindah-pindah moda transportasi.
Jika penumpang berangkat dari rumah naik angkot dengan tarif Rp 4.000, penumpang melakukan tap kartu dan dikenai tarif sesuai angkot tersebut. Jika naik moda berikutnya seperti Transjakarta maka penumpang harus tap lagi tetapi hanya dikenai Rp 1.000.
Meski kemudian harus naik moda lain lagi untuk sampai ke kantor, penumpang tak lagi dikenai biaya karena sudah membayar total sejumlah Rp 5.000. Skema itu hanya berlaku tiga jam dari tap awal saat menggunakan moda transportasi publik.
Setelah rute Kampung Melayu-Duren Sawit, rute selanjutnya yang diuji coba yakni Semper-Rorotan pada Selasa (16/1) dan Kampung Rambutan-Pondok Gede pada Rabu (17/1). Rencananya, dalam uji coba selama tiga bulan ke depan, akan ada 100 mikrolet yang diajak bekerjasama melalui koperasi masing-masing.