REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Sektor (Polsek) Tegalsari Surabaya, Jawa Timur, mengungkap peredaran uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Pengungkapan kasus ini berkat laporan dari masyarakat di wilayah hukum setempat.
"Pelaku berinisial MF kami tangkap di rumah kos Jalan Tempel Sukorejo Gang 1 Surabaya," kata Kepala Polsek Tegalsari Surabaya Komisaris Polisi David Triyo Prasojo, Senin (15/1).
Dia mengatakan pria berusia 35 tahun asal Jalan Petemon Kuburan 84 Surabaya itu telah mengedarkan uang palsu di wilayah Kota Surabaya. Aksinya diketahui telah dilakukan sejak delapan bulan terakhir.
Saat menggeledah rumah kosnya, polisi menemukan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 50 lembar.
"Barang bukti lain yang kami amankan adalah sebuah alat pendekteksi atau detektor uang, serta enam bendel uang berlabel BCA yang tertulis nominal Rp 10 juta," katanya.
MF menyebut uang-uang palsu tersebut diperoleh dari dua orang yang masing-masing berinisial Ha dan Hu.
Menurut David, MF memperoleh uang palsu setelah membayar mahar senilai Rp 6,5 juta kepada dua orang tersebut dan dijanjikan dapat menggandakannya menjadi senilai Rp80 hingga 100 juta.
"MF mengaku sebagai korban dari dua orang berinisial Ha dan Hu ini dengan alasan uang mahar yang dijanjikan dapat menjadi berlipat ganda yang ternyata uang palsu. Tapi kami tidak percaya begitu saja," ujarnya.
David menduga MF, Ha dan Hu justru merupakan jaringan pengedar uang palsu.
"Kami menduga alat detektor yang kami temukan di rumah kos MF itu dipakai untuk mengecek kualitas uang-uang palsu yang dimilikinya.
Selain itu, berdasarkan laporan dari masyarakat, MF tidak hanya sekadar memilikinya, tapi turut mengedarkan uang palsu tersebut.
Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan kasus ini, khususnya memburu pelaku Ha dan Hu.