Selasa 16 Jan 2018 06:43 WIB

Satpol PP Kudus Tertibkan Seribuan Alat Peraga Kampanye

Satpol PP tertibkan alat peraga kampanye
Foto: ilustrasi
Satpol PP tertibkan alat peraga kampanye

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai menertibkan ribuan alat peraga kampanye (APK). Alat-alat peraga itu dinilai menyalahi aturan pemasangan.

Kepala Kantor Satpol PP Kudus Djati Solechah, mengatakan, sebelumnya petugas berhasil menertibkan alat peraga kampanye dan telah menyita sebanyak 1.970 alat peraga kampanye. Ribuan alat peraga kampanye tersebut kemudian dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Jekulo.

Meskipun demikian, lanjut dia, masih banyak alat peraga kampanye yang kembali bermunculan.

Ia mencatat, pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye hampir dilakukan oleh semua bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kudus.

"Jika penertiban dilakukan secara rutin, tentunya lebih banyak lagi alat peraga kampanye yang diambil," ujar Djati, Senin (15/1).

Ia mengungkapkan, tidak semua APK yang disita belum memiliki izin. Karena beberapa diantaranya telah berizin dan membayar pajak reklame. Namun sebagian diantaranya telah habis masa izinnya.

Alat peraga kampanye yang dianggap melanggar, yakni dipasang di fasilitas umum seperti tiang listrik, dekat sekolahan atau tempat ibadah serta memanfaatkan pohon penghijauan.

Hal demikian melanggar Perda Kudus nomor 8/2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

"Penertiban akan dilakukan kembali, meskipun masih menghadapi keterbatasan jangkauan," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, Satpol PP yang ada di kecamatan akan diberdayakan.

"Kami mengimbau agar bakal pasangan calon dalam memasang APK sesuai peraturan, dengan membayar pajak dan menempatkannya di tempat yang sesuai peruntukannya. Karena nantinya satu pasangan diantaranya akan memimpin Kudus, jadi harus memberi contoh kepada masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kudus Wahibul Minan mengungkapkan, selama belum memasuki musim kampanye dan ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati, kewenangan penindakan APK berada di tangan Satpol PP.

Sementara saat masa kampanye, kata dia, Bawaslu Kudus akan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja untuk ikut membantu menurunkan APK yang melanggar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement