REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno membuka secara resmi proses penggabungan entitas akuntansi berupa belanja aset dan pendapatan dalam rekonsiliasi laporan keuangan Tahun Anggaran 2017. Proses rekonsiliasi ini merupakan upaya pemprov mencapai status wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Hari ini kita memulai sebuah proses yang super penting, proses monumental, penggabungan 720 entitas akuntansi keuangan ke dalam satu entitas penggabung dalam proses rekonsiliasi laporan keuangan," kata Sandi di Balai Kota, Senin (15/1).
Sandi menyampaikan penggabungan entitas akuntansi keuangan ini merupakan salah satu penggabungan dengan jumlah terbanyak di seluruh pemerintahan dan dunia usaha. Proses penggabungan ini menjadi lebih efektif dan efisien melalui penerapan pembayaran uang secara non tunai (cashless) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Tahun ini pertama kali kita juga tepat waktu untuk pelaporan keuangan tanggal 30 Desember jam 16.00 WIB tutup. Sekarang tutup (buku) sudah. Tinggal konsolidasi. Jadi, itu yang kita /kick off kan hari ini," ujar dia.
Sandi mengatakan, opini BPK tersebut sangat ditentukan oleh beberapa faktor. Di antaranya terkait kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap sistem pengendalian internal (SPI), kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kecukupan pengungkapan (Fully Disclousure) dan pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Untuk meningkatkan akuntabilitas dan komitmen mewujudkan WTP, telah diterbitkan Instruksi Gubernur tentang Rencana Aksi Percepatan Peningkatan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan dan Aset menuju predikat opini WTP atas Laporan keuangan tahun anggaran 2017.
"Saya juga secara intens terjun langsung memastikan pelaksanaanya pada rapat mingguan membahas progres penyelesaian masalah signifikan yang berdampak terhadap Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2017," katanya.
Sandi juga mengimbau semua SKPD yang terlibat dapat terus memantau proses rekonsiliasi laporan keuangan Tahun Anggaran 2017. Dia pun telah memerintahkan pencatatan aset dan penindaklanjutan temuan BPK atas laporan keuangan Pemprov DKI dari tahun sebelumnya dapat menjadi Key Performance Indicator (KPI) ke depan.