Senin 15 Jan 2018 20:11 WIB

Bupati Batubara Nonaktif Akui Soal Suap Proyek Infrastruktur

Rep: Issha Harruma/ Red: Hazliansyah
Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam.
Foto: Antara/Septianda Perdana
Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- OK Arya Zulkarnain, Bupati Batubara nonaktif hadir dalam sidang perkara suap proyek pengerjaan pembangunan infrastruktur di Batubara, Sumut. OK Arya dihadirkan KPK sebagai saksi untuk kedua terdakwa pemberi suap, yakni Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/1). Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo, OK Arya mengakui jika dirinya menerima sejumlah uang dari kedua terdakwa.

"Benar. Pokoknya saya terbuka apa yang saya lakukan. Saya berikan penjelasan yang sejelas-jelasnya. Tidak ada yang perlu ditutupi," kata OK Arya usai memberikan keterangan di sidang, Senin (15/1).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Ikhsan Fernandi mengatakan, OK Arya menerima sejumlah uang termasuk pada proyek tahun 2016. Namun, uang suap itu belum diterima semuanya.

"Pengakuan dia (OK Arya) tadi sebelumnya ada menerima dengan total Rp 5,1 miliar. Tapi belum semuanya, masih ada di Sujendi Tarsono alias Ayen. Dari Syaiful Rp 400 juta diberikan lewat Kadis tapi karena sudah ketangkap, belum sempat diserahkan ke Bupati. Tapi sudah diketahui Bupati," jelas Ikhsan.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa Maringan dan Syaiful selaku kontraktor penerima proyek didakwa memberikan sejumlah uang kepada OK Arya.Syaiful didakwa menyuap Bupati Batubara itu sebesar Rp 400 juta.

Uang tersebut diserahkan melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Batubara, Helman Herdady. Uang itu merupakan imbalan untuk OK Arya yang telah melakukan pengaturan proyek di Dinas PUPR Batubara sehingga Syaiful mendapatkan proyek lanjutan peningkatan Jalan Labuhan Ruku menuju Mesjid Lama, kecamatan Talawi, tahun anggaran 2017.

Sementara terdakwa Maringan memberikan uang dalam tiga tahap dari dua proyek yang didapatkannya. Dia didakwa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada OK Arya selaku Bupati Batubara, yaitu dua lembar cek Bank Sumut Nomor masing-masing senilai Rp 1,5 miliar dan uang Rp 700 juta.

Uang itu diserahkan melalui Sujendi Tarsono alias Ayen, pemilik showroom mobil di Medan, dengan maksud agar OK Arya mengatur proyek di Dinas PUPR Batubara dikerjakan terdakwa sebagai kontraktornya. Proyek tersebut, yakni pembangunan jembatan Sei Magung, kecamatan Medang Deras dan proyek pembangunan jembatan Sentang di perbatasan Labuhan Ruku menuju Sentangagar.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain keduanya, dalam perkara ini, penyidik KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen; Kadis PUPR Helman Herdadi; dan pemilik Showroom Ada Jadi Mobil, Sujendi Tarsono alias Ayen. Ketiganya didakwa sebagai penerima suap.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement