Senin 15 Jan 2018 19:17 WIB

Pemkot Malang Lakukan Perjanjian Kinerja dengan Kepala OPD

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Gita Amanda
Walikota Malang, Mohammad Anton kembali mendaftarkan diri dalam Pilkada 2018 dengan menggandeng sosok Syamsul Mahmud.
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Walikota Malang, Mohammad Anton kembali mendaftarkan diri dalam Pilkada 2018 dengan menggandeng sosok Syamsul Mahmud.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melakukan penandatanganan untuk perjanjian kerja dengan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini dilakukan saat kegiatan Sosialisasi dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Antara Wali Kota Malang dengan Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Malang, di Hotel Savana, pada Senin (15/1).

 

Wali Kota Malang Mohammad Anton, dalam sambutannya menegaskan, jika penandatanganan dan perjanjian kerja ini dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Tujuannya, agar bisa semakin memaksimalkan pelayanan publik serta menerapkan prinsip akuntabilitas di dalam pemerintah.

 

"Sebagaimana kita ketahui bersama, saat ini kerja dan kinerja pemerintahan selalu disorot dan dinilai secara langsung maupun tidak langsung oleh masyarakat," kata pria yang akrab disapa Abah Anton melalui keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Senin (15/1).

 

Atas hal itu, stigma tentang baik dan buruknya pemerintahan sangat bergantung pada peran aparat pemerintah. Dalam hal ini untuk memberikan pelayanan yang prima dan maksimal kepada masyarakat, sesuai dengan aturan yang berlaku. Kemudian mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil yang tertuang dalam SAKIP.

 

Kegiatan penyusunan dan penandatanganan perjanjian kinerja ini, kata Abah Anton, merupakan salah satu tahapan dalam SAKIP yang termuat dalam Perpres No 29 Tahun 2014. Perjanjian itu merupakan lembar dokumen yang berisi penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tingi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program yang disertai indikator kinerja.

 

"Melalui perjanjian kinerja, maka akan terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasar fungsi, tugas dan wewenang serta SDM yang tersedia," ujar Abah Anton.

 

Dalam kesempatan itu, Abah Anton juga menuturkan jika perjanjian kinerja ini memiliki lima tujuan utama. Pertama, sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur. Kedua, menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur di lingkungan Pemkot Malang.

 

Selian itu, dia menambahkan, sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi serta dasar pemberian penghargaan dan sanksi. Keempat, bertujuan sebagai dasar pemberian amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan kemajuan kinerja penerima amanah. Kelima, sebagai dasar penetapan sasaran kinerja pegawai.

 

"Lima poin itu merupakan komitmen antara pemberi amanah dengan penerima amanah, yang jika dilaksanakan dengan baik maka akan memberi manfaat," tandasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement