Senin 15 Jan 2018 20:32 WIB

Pengamat: Tak Lolos, Mantan Polisi Jangan Menjabat Lagi

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Bilal Ramadhan
Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian kembali mengatakan, perwira Polri yang gagal saat penetapan sebagai calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 bisa kembali ke institusinya. Penyataan ini pun menimbulkan sejumlah kontrovesi karena bertentangan dengan aturan dan etika pejabat tersebut.

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Kaka Suminta mengatakan ketika anggota kepolisian yang gagal dalam verifikasi untuk maju dalam Pilkada masuk kembali menjadi anggota kepolisian maka hal tersebut merupakan preseden buruk untuk demokrasi di Indonesia.

Kaka menuturkan, sebelum ikut serta dalam kancah perpolitikan secara aktif seorang anggota Polisi seharusnya mengundurkan diri secara resmi. Hal ini juga berlaku bagi TNI dan pegawai negeri sipil (PNS/ASN) yang memang bekerja untuk pemerintah secara resmi.

"Memang mereka (Polisi, TNI, dan ASN) harus mundur secara permanen. Tidak bisa balik lagi (menjabat), dan ini memang tidak diizinkan," kata Kaka dalam sebuah diskusi, Senin (15/1).

Kaka pun meminta agar Kapolri Tito Karnavian, bisa membaca dan mempelajari kembali peraturan mengenai posisi anggota polisi yang ingin maju dalam pergulatan politik. Sebab, dalam peraturan telah disebutkan bahwa anggota polisi khususnya tidak diperbolehkan bermain politik ketika masih menjabat. Mereka baru bisa ikut serta saat resmi mengundurkan diri.

"Karena (statmen Kapolri) akan didengar masyarakat, dan dia sebagai penegak hukum. Makanya harus dikaji dan melihat norma hukum secara utuh jangan separuh-separuh," ujar Kaka.

Dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Repubik Indonesia, dalam pasal 28 nomor satu menerangkan bahwa 'Kepolisian Negara Republik Indonesia

bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis'. Nomor dua dalam pasal ini menyebut bahwa 'Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih'. Sedangngkan nomor tiga pasal 28 menerangkan 'Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement