REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pasar Manis Purwokerto mengantongi sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Sertifikat SNI tersebut diserahkan Bupati Achmad Husein pada Kepala UPT Pasar Lilik Gunawan, Senin (15/1).
''Dengan diperolehnya Sertifikat SNI, kami berharap Pasar Manis bisa menjadi percontohan untuk pasar lainnya di Banyumas. Pasar Manis ini menjadi pasar tradisional pertama di Banyumas yang bersertifikat SNI,'' jelas Bupati.
Menurutnya, dengan diperolehnya sertifikat SNI, maka standar pelayanan yang diberikan seluruh stake holder yang ada di Pasar Manis, harus sudah memenuhi standar. Bukan hanya dalam hal pelayanan pada konsumen dan kenyamanan saat berbelanja, melainkan juga mencakup barang yang dijual juga harus memenuhi standar kualitas.
''Intisari SNI adalah untuk melindungi konsumen. Dengan demikian, konsumen yang belanja di Pasar Manis akan merasa aman, nyaman, dan terlindungi,'' kata Bupati.
Untuk itu, Bupati Husein juga memberikan apresiasi kepada para pelaku dan pedagang pasar yang sudah maksimal memberikan pelayanan terbaik pada pembelinya. Menurutnya, dengan cara ini maka pengunjung pasar semakin ramai, sehingga tingkat kesejahteraan pedagang juga semakin baik.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banyumas, Yunianto, mengatakan sertifikasi SNI diperoleh Pasar Manis Purwokerto melalui serangkaian audit. ''Pasar tradisional yang bisa mendapatkan sertifikasi harus memenuhi beberapa syarat teknis. Antara lain meliputi aspek ruang dagang, aksesibilitas dan zonasi, penyediaan area parkir serta area bongkar muat barang,'' katanya.
Ke depan, kata dia, pihaknya juga akan mengajukan pasar-pasar tradisional lainnya untuk mendapatkan sertifikat SNI. Termasuk juga pasar-pasar yang ada di pedesaan. Namun untuk mendapatkan sertifikat SNI, pasar harus melakukan revitalisasi lebih dulu karena banyak yang harus dibenahi.
Advertisement