REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memeriksa surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait rubuhnya atap bangunan tersebut Senin (15/1) siang. Kemudian akan dicek lagi bangunannya.
"Mengenai rubuhnya atap Gedung BEI, nanti kami akan periksa lagi IMB-nya, kemudian cek lagi bangunannya," kata Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (15/1).
Selain surat IMB, menurut dia, pihaknya juga akan mengecek Sertifikat Layak Fungsi (SLF) Gedung BEI sekaligus mengecek kondisi bangunan tersebut secara keseluruhan. "Tentu saja SLF-nya juga harus dicek, bukan hanya IMB saja. Bangunannya juga kalau perlu dicek lagi, kokoh atau tidak," ujar Sandiaga.
Pada Senin (15/1) sekitar pukul 12.10 WIB, bangunan kanopi lantai 1 Tower II BEI yang berlokasi di kawasan Sudirman itu ambruk hingga terdengar suara kencang. Petugas kepolisian melakukan evakuasi terhadap korban yang luka-luka akibat tertimpa atap kanopi yang ambruk tersebut.