Senin 15 Jan 2018 12:35 WIB

ASN Foto Bareng Calon Kepala Daerah Termasuk Pelanggaran

Rep: Andrian Saputra/ Red: Dwi Murdaningsih
Budaya obsesi selfie (ilustrasi)
Foto: AP PHOTO
Budaya obsesi selfie (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO --- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah mengingatkan kembali Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tak turut serta memberikan dukungan kepada para calon Kepala Daerah yang akan bertarung di Pilkada Jateng 2018. ASN juga diingatkan agar berhati-hati supaya tak terjebak pada hal-hal yang termasuk kategori pelanggaran seperti berfoto bersama calon kepala daerah hingga memberikan simbol like terhadap kampanye calon di media sosial. 

Menurut Kepala Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Bawaslu Jateng, Sri Sumanta kategori dukungan ASN yang merupakan pelanggaran tak semata-mata mengikuti kegiatan kampanye calon ataupun melakukan deklarasi secara langsung. Dia mengatakan, ASN yang berfoto dengan calon pun termasuk kategori pelanggaran. 
 
"Salah satu yang ringan saja yang tak boleh dilakukan ASN itu foto bersama calon dan partai pengusungnya, ikut-ikut pasang baliho, memberikan like di media sosial, itu saja tak boleh," kata Sri, Senin (15/1). 
 
Sri menjelaskan, segala aturan terkait larangan tersebut telah tertuang jelas dalam keputusan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara daan Reformasi Birokrasi.  
 
ASN yang kedapatan memberikan dukungan terhadap calo kepala daerah dipastikan akan mendapatkan sanksi. Sri mengatakan, Bawaslu akan mengirimkan rekomendasi kepada pejabat setempat untuk menjatuhkan sanksi terhadap ASN yang melanggar aturan terkait larangan mendukung calon kepala daerah. 
 
Sanksi yang bisa diterima oleh ASN mukai dari ringan, sedang hingga berat disesuaikan dengan jenis pelanggarannya. Bahkan, kata Sri, ASN yang melakukan pelanggaran berat semisal secara terang-terangan memberikan dukungan terhadap calon kepala daerah bisa dikenakan sanksi pemecatan secara tidak hormat. 
 
Sementara itu, untuk mengawasi potensi pelanggaran ASN di media sosial, Bawaslu pun berkerja sama dengan Polri dan TNI. Selain itu, pengawasan terhadap netralitas PNS juga dilakukan hingga tingkat Kelurahan oleh panwaslu  Kelurahan. Panwaslu pun bersiap memantau adanya potensi kampanye hitam, penggunaan isu SARA dalam Pilkada melalui media sosial.
 
"Kami sudah bahas tim siber dengan Polri. Semua kita awasi, dan kampanye hitam ini bisa juga dilakukan oleh internal artinya belum tentu dari lawan, ini untuk memancing empati dari masyarakat saja," katanya.
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement