Senin 15 Jan 2018 08:25 WIB

Terdakwa Pencabulan Anak Bebas, Ormas Islam Gelar Aksi

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Esthi Maharani
Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kasus bebasnya terdakwa pencabulan anak di bawah umur oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kabupaten Sukabumi masih menjadi sorotan masyarakat. Keputusan tersebut dinilai tidak berpihak pada korban kekerasan seksual anak.

 

Putusan bebas ini menyangkut kasus perkara pidana No.341/Pid.Sus/2017/PN.Cbd di PN Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Pelaku kekerasan seksual anak ini adalah BS (23 tahun) yang diputus bebas oleh majelis hakim PN Cibadak pada Kamis (4/1). Terdakwa diduga melakukan tindak pidana perkosaan terhadap RO (14) pelajar kelas 2 SMP di Sukabumi.

 

"Kami meminta kepada PN Cibadak agar menegakan keadilan dengan seadil-adilnya yang lebih menekan pada keadilan substansif daripada keadilan prosedural hukum," terang Ketua Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kabupaten Sukabumi Maulana Zuama kepada Republika, Ahad (14/1).

Hal ini akan disampaikan melalui aksi solidaritas ke PN Cibadak pada Senin (15/1) siang. Ia menegaskan pelaku kekerasan seksual harus ditindak tegas karena kejahatan tersebut bukan hanya merusak tatanan moral melainkan kehidupan manusia.

 

Apalagi dalam Perrpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak menyatakan bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak dihukum kurungan maksimal lima belas tahun pidana dan denda Rp 5 miliar.

 

Maulana mengungkapkan, IPNU  menganggap bahwa kekerasan yang dialami perempuan adalah kondisi darurat yang seharusnya menjadi perhatian semua pihak. "Karena menghargai dan memuliakan perempuan adalah ajaran Rasulullah," cetus dia.

 

Direktur Lembaga Penelitian Sosial dan Agama (Lensa) Sukabumi, Daden Sukendar menambahkan, aksi solidaritas ke PN Cibadak rencananya diikuti oleh nahdliyin muda terutama IPNU, Ikatan Pelajar Putri NU didukung oleh sekitar 10 organisasi masyarakat atau NGO di Sukabumi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement