Ahad 14 Jan 2018 15:59 WIB

Polisi Gerebek Pesta Gay di Puncak, Lima Orang Diamankan

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Hazliansyah
Tolak pesta seks gay (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Tolak pesta seks gay (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  CIANJUR -- Aparat Polres Cianjur melakukan penggerebakan aktivitas pesta seks kalangan gay di kawasan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Sabtu (13/1) malam. Dari lokasi tersebut polisi mengamankan sebanyak lima orang pelaku pesta seks gay.

Informasi dari Polres Cianjur menyebutkan, lima orang yang diamankan salah satunya berinisial AGW (50 tahun) warga kelahiran Bali yang tinggal di Bandung. Sementara empat orang lainnya warga Cianjur yakni DA (16), AR (21), DS (39), dan U (34). Ironisnya salah satu orang yang diamankan masih berstatus pelajar.

"Kegiatan ini terungkap berawal dari adanya komunikasi antara komunitas litelatur di Cianjur," ujar Kapolres Cianjur, AKBP Soliyah kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Ahad (14/1) siang.

Di mana kata dia mereka resah dengan maraknya kegiatan penyimpangan seksual termasuk gay di Cianjur.

Selanjutnya kata Soliyah, aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan aplikasi sistem operasi android untuk komunitas gay atau penyuka sesama jenis. Sarana ini digunakan para anggotanya untuk berkomunikasi.

Pada saat tim cyber mendalami aplikasi tersebut, petugas mendapati adanya informasi sejumlah pelaku lelaki seks lelaki (LSL) merencanakan pesta seks. Lokasi kegiatan tersebut berada di salah satu vila di kawasan Cipanas, Cianjur.

"Informasi ini ditindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan ke lokasi," ujar Soliyah. Di tempat tersebut diamankan lima orang pelaku yang diduga tengah melakukan pesta seks sesama jenis.

Soliyah menerangkan, pada saat digerebek ke lima pelaku tidak menggunakan pakaian. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain alat kontrasepsi, obat kuat, parfum, minuman keras (miras) berjenis anggur merah, dan cairan pelumas/pelicin.

Ke lima pelaku ungkap Soliyah, akan dijerat dengan Pasal 36 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal 10 tahun penjara atau denda paling besar Rp 5 miliar.

Ke depan lanjut Soliyah, polisi akan terus mengembangkan kasus tersebut. Terlebih kata dia kawasan Cipanas seringali menjadi tujuan wisatawan dari berbagai daerah. Tindakan ini untuk melindungi generasi muda dari perilaku yang menyimpang.

Salah seorang pelaku AGW (50) mengatakan, aksi pesta seks di Cianjur ini merupakan yang pertama kali dilakukannya.

"Sebelumnya saya hanya berdua di tempat yang ditentukan," terang dia kepada wartawan.

Menurut AGW, ia sudah sejak lama menyukai sesama jenis. Yakni sejak SMA di Bali. Hal ini diakuinya bermula ketika dia menjadi korban teman lelakinya.

Kini perilaku menyimpangnya ini terus berlangsung hingga sekarang meskipun telah menikah dan dikarunia anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement