Ahad 14 Jan 2018 15:24 WIB

Miliki 76,64 Gram Sabu, Tiga Pengedar di Asahan Diringkus

Rep: Issha Harruma/ Red: Endro Yuwanto
Barang bukti sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Barang bukti sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, ASAHAN -- Tiga anggota sindikat pengedar narkoba diringkus di Asahan, Sumatra Utara (Sumut). Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat 76,64 gram.

Kasat Reserse Narkoba Polres Asahan AKP Wilson Siregar mengatakan, tersangka yang diringkus, yakni Dani Harahap, Suheri, dan Suratman alias Man Boy. Dani ditangkap di Rejo Sari, Pulau Bandring, Asahan, Jumat (12/1) malam.

"Penangkapan terhadap tersangka Dani merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka Suheri dan Suratman alias Man Boy," kata Wilson, Ahad (14/1).

Wilson menjelaskan, Suheri dan Suratman lebih dulu tertangkap sehari sebelumnya atau pada Kamis (11/1) malam. Kepada petugas, mereka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Ameng, warga Kisaran Timur, Asahan. "Namun, saat akan ditangkap yang bersangkutan telah melarikan diri," ujar dia.

Polisi pun melakukan penggeledahan di rumah Ameng. Hasilnya, petugas menyita satu timbangan elektrik, satu plastik klip kosong,buku, dan tiga lembar catatan penjualan sabu. Sementara, total sabu yang diamankan dari tangan mereka, yakni seberat 76,64 gram. "Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk meringkus tersangka Ameng," kata Wilson.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement