Sabtu 13 Jan 2018 15:08 WIB

Yusril Ingatkan Pemprov Hati-Hati Soal Cabut HGB Reklamasi

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Teguh Firmansyah
Yusril Ihza Mahendra
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai keputusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menolak permintaan pembatalan hak guna bangunan (HGB) pulau hasil reklamasi sudah tepat.

Yusril menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI membawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika tetap merasa sertifikat HGB untuk Pulau D harus dibatalkan.

"BPN itu betul dia bilang katanya kalau Pemda DKI keberatan ya dia ajukan ke pengadilan (PTUN), walaupun sebanarnya itu tak lebih dari inisiasi pemerintah menggugat pembatalan surat keputusan yang dibuat instansi lain," kata dia dalam sambungan telepon di sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (13/1).

Namun, Yusril menilai Pemprov DKI akan sulit membuktikan. Dia mengatakan, alasan pembatalan hanya ada dua yakni bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku dan bertentangan dengan azas pemerintahan yang baik.

"Misalnya bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Oh karena belum ada Perda Zonasi. Itu tidak bisa, karena harus dengan peraturan yang ada, bukan yang tidak ada atau dalam angan-angan," ujar dia.

Mantan menkumham itu menyarankan Pemprov DKI untuk berhati-hati dan lebih bijak. Reklamasi, menurutnya, bukan kebijakan pemda melainkan sebuah perjanjian yang disepakati bersama. Sebuah perjanjian, kata dia, tak bisa dibatalkan sepihak, seperti undang-undang, mengikat para pihak yang membuat perjanjian itu.

"Apalagi reklamasi itu sudah selesai dikerjakan, nggak bisa dibatalkan. Kalau dibatalkan berapa triliun Pemda DKI harus ganti rugi? Kalau ganti rugi ya mau nggak mau bayarnya pakai APBD. Jadi harus pikir-pikir karena implikasinya besar sekali," ujar dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai Kementerian ATR/BPN bisa saja membatalkan sertifikat HGB Pulau D hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Anies menyebut ada aturan yang bisa dipakai untuk menganulir HGB tanpa harus melalui jalur pengadilan.

"Ada hal-hal yang juga bisa diputuskan oleh pemegang otoritas (BPN), karena ketentuan menterinya ada. Ketentuan untuk menetapkan ataupun tata aturan untuk membatalkan," kata dia.

Anies mengaku telah menerima surat balasan dari BPN terkait permohonannya untuk membatalkan dan menghentikan segala proses sertifikasi tanah untuk pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Ia mengaku akan menyiapkan langkah lanjutan pascapenolakan ini. Namun, Anies tak mau menyebutkan.

Mas Alamil Huda

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement