REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tentara yang telah mengajukan pensiun dan tak lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengikuti kontestasi pemilihan umum tak bisa kembali berdinas. Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen M Sabrar Fadhilah mengatakan, prajurit TNI harus siap menghadapi segala risiko atas keputusannya.
"Prajurit TNI yang memilih jalannya untuk berkarier di bidang politik telah melewati proses internal TNI dan didasari dengan pertimbangan yang matang," ungkap Sabrar kepada wartawan di Mabes TNI, Cilangkap, Jumat (12/1).
Ia mengatakan, prajurit tersebut juga dihadapkan dengan segala risiko yang mungkin saja terjadi, termasuk risiko tidak lulus verifikasi di KPU dan gagal maju dalam Pilkada.
"Prajurit TNI tersebut harus siap menghadapi risiko apabila tidak lulus verifikasi karena belum adanya aturan yang menyatakan untuk dapat berdinas kembali di TNI," jelas Sabrar.
Sabrar juga mengingatkan, prajurit TNI yang ingin terjun ke dunia politik harus terlebih dahulu pensiun dini dari kedinasan. Setelah kembali menjadi warga sipil, mereka dapat menggunakan hak politiknya untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada). "Pangkostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi pun telah menjalani proses tersebut," kata Sabrar.
Sementara itu, peraturan di kepolisian nasional berbeda dengan TNI. Kapolri Tito Karnavian menyebutkan, perwira Polri yang mencalonkan diri di Pilkada masih bisa kembali mengabdi di institusi Polri apabila gagal lolos verifikasi KPU.
Tito menyatakan, ia menyerahkan keputusan tersebut kepada perwira yang bersangkutan. Jika perwira tersebut ingin tetap lanjut pensiun, maka Polri akan tetap memproses pensiunnya. Tapi, apabila perwira itu merasa masih ingin mengabdi kepada Polri, maka Polri akan menerimanya kembali.