Jumat 12 Jan 2018 19:56 WIB

KPU Dinilai Rawan Digugat Soal Verifikasi Faktual Parpol

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Komisi Pemilihan Umum
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Komisi Pemilihan Umum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak kontra pemohon soal pengajuan verifikasi faktual partai lama di Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan rentan digugat. Hal ini bisa terjadi bila KPU memberlakukan surut keputusan MK soal pelaksanaan verifikasi faktual partai lama.

Kuasa Pihak Terkait Kontra Perkara 53/PUU-XV/2017, Victor Santoso Tandiasa yang mewakili kuasa dari Ketua DPW PBB DKI Jakarta menilai putusan MK tidak memerintahkan berlaku surut.

"Artinya pemberlakuan terhadap putusan MK tetang verifikasi ke semua Parpol dapat dilaksanakan oleh KPU pada Pemilu 2024," ujarnya, Jumat (12/1).

Karena dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 terhadap tahap verifikasi faktual sudah dimulai dari 15 Desember 2017. Kemudian proses ini mengacu pada Peraturan KPU No. 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.

"Apabila KPU mengulang proses verifikasi faktual kepada seluruh Parpol sebagaimana putusan MK, maka KPU akan rentan menghadapi gugatan-gugatan," jelas Victor.

Gugatan ini akan muncul dari Parpol-Parpol lama yang telah dinyatakan menjalani verifikasi faktual berdasarkan amanat UU sebelum keluarnya Putusan MK. Bila ini terjadi, menurutnya, pemberlakuan surut putusan MK oleh KPU akan menimbulkan kerugian terhadap Parpol lama baik secara materil maupun imateril, dan hal ini dapat mengganggu stabilitas penyelenggaraan pemilu 2019.

Karena itu ia menambahkan sebenarnya tidak ada yang akan dirugikan apabila tahapan Pemilu saat ini tetap berjalan sebagaiamana telah diatur dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU sebelumnya. Sebab diverifikasi atau pun tidak, Parpol peserta Pemilu 2014 tidak akan merugikan Parpol baru yang belum pernah mengikuti Pemilu.

"Penyelenggaraan Pemilu pun tidak menjadi inkonstitusional," katanya.

Karena putusan MK memang tidak berlaku surut jika tidak diperintahkan dalam amar putusan untuk berlaku surut. Ataupun ditunda pemberlakuannya seperti putusan MK tentang pemilu serentak yang diputus sebelum Pemilu 2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement