Jumat 12 Jan 2018 18:43 WIB

Bawa Kabur Tunangan, Pria Ini Dijebloskan ke Penjara

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka Heri Kurniawan (tengah) yang ditangkap karena membawa kabur tunangannya yang masih di bawah umur, Jumat (12/1).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Tersangka Heri Kurniawan (tengah) yang ditangkap karena membawa kabur tunangannya yang masih di bawah umur, Jumat (12/1).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Tersangka Heri Kurniawan (18 tahun) harus terpaksa dijebloskan ke penjara akibat telah membawa kabur tunangannya, PUH (16 tahun). Tak hanya itu, dia juga dipidanakan karena telah menyetubuhi tunangannya yang masih di bawah umur tersebut secara paksa.

Kepala Subbag Humas Polres Malang, Ajun Komisaris Polisi Farid Fatoni mengatakan, korban dan tersangka memang telah bertunangan selama empat bulan. Kemudian tersangka mengaku memiliki niat untuk menyetubuhi korban dengan membawa kabur tanpa izin orang tua ke rumah saudara pelaku, S.

Korban dibawa ke kediaman yang berada di Desa Amadanom, Dampit, Kabupaten Malang selama empat hari dari 1 sampai 4 Januari 2018. Saat berada di lokasi kejadian, Farid menyebutkan, tersangka langsung membawa korban ke kamar untuk disetubuhi.

Namun saat hendak melakukannya, korban menolak sehingga membuat tersangka kesal. Karena ditolak, tersangka mengancam akan menyebarkan foto telanjang korban. "Jadi saat dibuka baju atas korban, tersangka sudah memfotonya," tambah dia.

Atas kejadian ini, tersangka pun dituntut pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Pidana ini berpatokan pada pasal 81 jo pasal 76D dan atau pasal 82 jo pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 332 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement