Jumat 12 Jan 2018 18:02 WIB

Riza: Verifikasi Faktual Parpol Jadi Beban Tambahan KPU

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Ahmad Riza Patria
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Ahmad Riza Patria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan semua partai politik harus diverifikasi faktual membuat dilema sejumlah pihak. Hal ini karena putusan MK keluar saat tahapan verifikasi faktual sedang berlangsung di seluruh daerah.

Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan putusan MK memang harus dilaksanakan, namun jika dilaksanakan tentu akan menggaggu tahapan Pemilu. "Memang ini dilematis, di satu sisi kalau dilaksanakan akan mengganggu tahapan. Disatu sisi kalau tidak dilaksanakan ini putusan MK," kata Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (12/1).

Karenanya, ia menilai ada beberapa opsi untuk menyikapi putusan tersebut antara lain apakah sebaiknya putusan tersebut diberlakukan pada pemilu berikutnya, atau jika tetap diberlakukan Pemilu ini maka tahapan Pemilu kembali direvisi. "Tahapan disesuaikan dengan sisa waktu yang ada bila memungkinkan. Tapi sejauh yang saya tau berat bagi KPU sulit,"  kata Riza

Ketiga lanjut Riza, jika tetap diberlakukan verifikasi faktual kepada seluruh parpol maka proses verifikasi Parpol dilakukan dengan sederhana. "Ya sesederhana mungkin, yang penting substansinya tidak hilang," ujarnya.

Menurut Riza, adanya putusan verifikasi faktual terhadap sleuruh parpol menjadi beban tambahan bagi KPU yang saat ini sedang menjalankan tahapan Pemilu. Belum lagi persoalan biaya, dimana jika verifikasi faktual seluruh parpol sudah pasti akan menelan biaya sangat besar.

Meskipun menurutnya, KPU pasti sudah menyiapkan antisipasi dana di luar dugaan, namun hal tersebut belum direalisasikan Pemerintah. "Masalahnya kan anggaranya belum ada. Anggarannya msh dicari dengan berbagai cara. Kalau ini ditiadakan kan akan membantu pemerintah, mengurangi beban," katanya.

Karenanya, Komisi II DPR tentu masih akam membahas hal tersebut dengan KPU maupun Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri terkait pelaksaan putusan tesebut.

"Selasa mungkin kita undang KPU, bersama Kemendagri dan Pemerintah, kita akan putuskan ditindaklnjuti dengan revisi PKPU kemudian baru apakah perlu pelaksanaan verifikasi faktual atau tidak dan lain sebagainya," kata Ketua DPP Partai Gerindra tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement