Jumat 12 Jan 2018 17:50 WIB

Ketua DPP PKS: Verifikasi Faktual Parpol Lama Hanya Habiskan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Almuzzammil Yusuf
Foto: dokpri
Almuzzammil Yusuf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzzammil Yusuf menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan bahwa verifikasi partai politik berlaku bagi semua partai politik sebaiknya diberlakukan untuk Pemilu mendatang. Sebab ia memandang putusan MK tidak berlaku surut terhadap tahapan Pemilu saat ini yang telah memasuki proses pendaftaran peserta Pemilu.

"Untuk apa diberlakukan, kalau KPU sudah melakukan itu (proses verifikasi) ya harusnya tidak berlaku surut itu saja. bahwa ini berlaku yang akan datang, tidak berlaku surut," ujarnya saat dihubungi pada Jumat (11/1).

Menurutnya, jika memang saat ini sudah masuk dalam tahapan verifikasi faktual, maka tidak perlu KPU mengulang verifikasi faktual. Hal ini karena jika putusam tersebut diberlakukan saat ini, maka hanya akan mengganggu tahapan Pemilu 2019 yang saat ini sedang berjalan.

"Ya nggak bisa balik lagi karna KPU sudah sesuai periode dan jadwal, harusnya yang sekarang masih ya tetap bahwa putusan ini berlaku untuk pemilu akan datang, 2024, kalau dia mundur, ya di luar jadwal KPU," katanya.

Ia pun menyayangkan putusan MK tersebut yang mengharuskan partai pemilu 2014 juga dilakukan verifikasi faktual. Padahal partai-partai tersebut sudah dilakukan verifikasi pada Pemilu lalu. Menurutnya, logika putusan MK patut dipertanyakan lantaran menyamakan verifikasi faktual kepada Parpol baru dan Parpol lama padahal di Undang-undang sebelumnya dan sekarang persyaratan Parpolnya sama.

"Kan tidak ada perubahan dengan syarat Undang-undang yang lalu, sehingga sebenernya mereka yang sudah diverifikasi pada Pemilu lalu ya nggak usah lagi diverifikasi, karena sudah diverifikasi, kecuali daerah pemekaran," kata Wakil Ketua Komisi II DPR tersebut.

Karenanya lanjut Muzzammil, verifikasi faktual bagi Parpol lama hanya akan menghabiskan banyak waktu biaya dan tenaga saja. Namun demikian, PKS tetap siap jika verifikasi faktual tersebut harus dilakukan.

"Enggak ada masalah kalau kita PKS. Kalau kita parpol lama kan sudah ada semua. Kan udah diperiksa sebelumnya, cuma ya mubazir ini kan, habis-habiskan dana, kalau kembali diverifikasi faktual, MK seperti nggak ngerti persoalan," kata Muzzammil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement