Jumat 12 Jan 2018 17:00 WIB

PAN Nilai Verifikasi Faktual Bisa Kacaukan Tahapan Pemilu

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Anggota Komisi II DPR-RI Fraksi PAN, Yandri Susanto
Foto: Republika/Singgih Wiryono
Anggota Komisi II DPR-RI Fraksi PAN, Yandri Susanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Semua partai politik harus menjalani verifikasi faktual untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2019. Hal ini sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa parpol peserta Pemilu 2014 tetap harus menjalani verifikasi faktual. Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengungkap partainya siap jika harus melalui verifikasi faktual di seluruh daerah Indonesia.

"PAN siap, kan prinsipnya dulu waktu kita mengisi sipol (Sistem Informasi Partai Politik) itu kan sudah menyiapkan berkas itu semua," ujar Yandri saat dihubungi pada Jumat (12/1).

Yandri mempersoalkan jika dampak dari putusan tersebut membuat tahapan Pemilu 2019 terganggu lantaran saat ini sudah memasuki tahapan verifikasi. Sesuai putusan MK, semua parpol harus dilakukan verifikasi ulang di seluruh daerah, sementara saat ini verifikasi faktual hanya berlaku kepada partai baru.

Sedangkan untuk partai peserta Pemilu 2019 hanya berlaku verifikasi faktual di daerah otonomi baru. "Yang jadi pertanyaan, apakah dari sisi tahapan menggangu nggak tahapan pemilu. Karna dari jadwal yang telah disepakati antara KPU dan pemerintah bersmaa DPR, sekarang itu sudah hampir selesai tahapan untuk verifikasi. termasuk verifikasi faktual di daerah otonomi baru," kata Yandri.

Karenanya jika putusan MK tersebut diberlakukan akan mengacaukan tahapan Pemilu yang ada saat ini. Sebab sesuai jadwal dan tahapan pada Februari 2018, KPU sudah harus mengumumkan peserta Pemilu sebagai awal persiapan parpol menyiapkan calon legislatif.

"Artinya akibat putusan MK itu, apakah berlaku sekarang atau tidak berlaku surut. Itu yang jadi perdebatan kan," ujarnya.

Sebab anggota Komisi II itu menuturkan,  verifikasi faktual kepada semua partai politik selain membutuhkan biaya, juga akan menyita waktu yang cukup lama dan tenaga. Sebab KPU harus benar-benar mengecek setiap anggota partau politik setiap daerah.

"Artinya harus diverifikasi anggota setiap partai politik. Sekretariat per partai politik, sekretariat per tingkatan mulai dari provinsi kabupaten, kota dan kecamatan. Kan begitu, harus diverifikasi faktual bukan random kayak dulu. Nah apakah itu mampu nggak dari sisi waktu, kemudian dari sumber daya manusia, kemudian dari biaya," ujar Yandri.

Karenanya itu menurutnya, Komisi II berencana rapat bersmaa dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah berkaitan kesiapan verifikasi faktual semua parpol jika dilakukan hingga saat ini. Saat ini juga KPU diketahui tengah mensimulasikan jika verifikasi faktual semua parpol dilakukan dalam tahapan ini.

Yandri menilai, jika memang putusan tersebut berdampak menggangu tahapan Pemilu yang telah berjalan, sebaiknya diberlakukan pada Pemilu selanjutnya. "Kalau menurut saya daripada mengacaukan tahapan, kalau pada akhirnya simulasi KPU itu tidak memungkinan ya, menurut saya apapun putusan MK, UU tidak berlaku surut. Artinya yang sudah dilakukan KPU sudah bener tahapannya, dan itu sudah melalui tahapan hasil konsultasi dan kesepakatan penyelengara pemerintah dan DPR. tidak salah dengan KPU," ungkap Yandri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement