Jumat 12 Jan 2018 16:52 WIB

Peradi Minta KPK Tunggu Putusan Sidang Etik Fredrich Yunadi

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andri Saubani
Fredrich Yunadi  memberikan keterangan kepada media usai KPK  melakukan penggeledahan kantor Fredrich Yunadi di kawasan kebayoran lama, Jakarta Selatan , Kamis, (11/1).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Fredrich Yunadi memberikan keterangan kepada media usai KPK melakukan penggeledahan kantor Fredrich Yunadi di kawasan kebayoran lama, Jakarta Selatan , Kamis, (11/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sikap KPK yang tetap mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan pengacara Setya Novanto (Setnov) Fredrich Yunadi, tanpa menunggu putusan sidang etik mendapatkan kritik dari Komisi Pengawas Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia). Sikap KPK tersebut dianggap tidak menghargai proses di lembaga profesional advokat.

Anggota Komisi Pengawas Peradi, Kaspudin Nor mengatakan seharusnya KPK menghormati instansi advokat. Yakni, dengan menunggu hasil dari proses sidang etik yang sedang berjalan.

Walaupun, Kaspudin mengakui, memang tidak ada aturannya proses hukum KPK terikat dengan proses etik."Tapi untuk saling menghormati lembaga advokat tidak ada salahnya menunggu proses etik tersebut," ungkap mantan Komisi Kejaksaan ini kepada Republika, Jumat (12/1).

Menurut Kaspudin, sidang etik akan memeriksa sesuai fakta, apakah di kasus Fredrich ini ada pelanggaran hukum atau hanya sebatas pelanggaran etik. Sikap saling menghormati antarlembaga ini, menurutnya penting, karena profesi advokat bagian dari organ penegakkan hukum di negara ini.

"Maka sesama lembaga negara seharusnya saling menghormati," ujar Anggota Dewan Kehormatan Ikatan Advokat Indonesia ini.

Ia mengungkapkan, sidang etik terhadap Fredrich akan masuk ke Peradi Jakarta. Sidang etik tersebut akan diputuskan oleh Dewan Kehormatan Peradi Jakarta, apakah pelanggaran tersebut hanya etik atau lebih dari itu hingga pelanggaran hukum. "Kalau hanya etik saja dan hukumnya tidak, nggak sampai pemecatan. Tapi kalau ditemukan ada pelanggaran hukum biasanya sudah masuk pada pelanggaran etik, yang berkaitan pelanggarannya terhadap profesi pekerjaan," jelasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement