REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa saja membatalkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau D hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Anies menyebut ada aturan yang bisa dipakai untuk menganulir HGB tanpa harus melalui jalur pengadilan.
"Ada hal-hal yang juga bisa diputuskan oleh pemegang otoritas (BPN), karena ketentuan menterinya ada. Ketentuan untuk menetapkan ataupun tata aturan untuk membatalkan," katanya di Balai Kota, Jumat (12/1).
Anies mengaku telah menerima surat balasan dari BPN terkait permohonannya untuk membatalkan dan menghentikan segala proses sertifikasi tanah untuk pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Ia mengaku akan menyiapkan langkah lanjutan pascapenolakan ini. Namun, Anies tak mau menyebutkan.
Dia menambahkan, saran BPN agar Pemprov DKI menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) masih dikaji. Semua persoalan memang bisa selesai di pengadilan, termasuk sertifikat HGB pulau hasil reklamasi ini. Namun, Anies berpendapat, jika bisa dilakukan pembatalan dengan instrumen lain, mustinya tak harus sampai pengadilan.
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN menyatakan tidak bisa membatalkan dan menunda sertifikat HGB Pulau C, D dan G hasil reklamasi di Teluk Jakarta. BPN menilai penerbitan HGB sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. BPN menyarankan Pemprov DKI menempuh jalur peradilan melalui PTUN jika ingin membatalkan sertifikan HGB.