Jumat 12 Jan 2018 14:42 WIB

MA: Larangan Sepeda Motor Melintas Langgar HAM

Petugas Dishub DKI Jakarta mencabut rambu-rambu larangan sepeda motor di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (10/1).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Petugas Dishub DKI Jakarta mencabut rambu-rambu larangan sepeda motor di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) melalui Kepala Biro Humas MA Abdullah mengatakan bahwa putusan MA yang mencabut larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin hingga Merdeka Barat berdasarkan prinsip hak asasi.

"Sama-sama bayar pajak lalu kenapa dilarang, ini adalah prinsip awalnya yaitu pelanggaran terkait hak asasi," ujar Abdullah, di Gedung MA Jakarta, Jumat (12/1).

Abdullah mengatakan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta tersebut telah melanggar hak wajib pajak. Bila Pemerintah Daerah DKI Jakarta belum bisa memberikan akses bagi pengendara sepeda motor menikmati Jalan MH Thamrin, Bundaran Hotel Indonesia sampai Medan Merdeka Barat, maka peraturan tersebut bertentangan dengan peraturan yang sudah ada, yaitu pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Maka kami meminta Pemda DKI diminta segera memberikan akses bagi pengendara motor untuk bisa menikmati Jalan MH Thamrin-Merdeka Barat," ujar Abdullah.

Dengan diumumkan putusan MA di dalam berita negara maka Pergub DKI Jakarta tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Lebih lanjut Abdullah mengatakan bahwa MA menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mengenai pemberian akses bagi pengendara sepeda motor untuk melintas di Jalan MH Thamrin-Merdeka Barat.

"Kapan dilaksanakan, tunggu kesiapan DKI, tidak ada tenggat waktu," ujar Abdullah.

MA melalui Hakim Irfan Fachrudin mencabut Peraturan Gubernur terkait larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, dan menyatakan kebijakan tersebut bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu pasal 133 ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.  Selain itu pelarangan motor masuk Jalan Thamrin juga dinilai Fachrudin tidak sesuai pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement