REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Provinsi Banten tahun ini siap melayani ahli waris korban kecelakaan yang mengklaim santunan kecelakaan lalu lintas secara daring.
"Tahun ini Jasa Raharja mulai memanfaatkan perkembangan teknologi dengan meluncurkan aplikasi pengajuan santunan secara online, dan kami di daerah siap menjalankan program pusat tersebut," kata Kepala Cabang Jasa Raharja Banten Suhadi di Serang, Jumat (12/1).
Peluncuran aplikasi online itu bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-57 PT Jasa Raharja (Persero) pada 1 Januari lalu dengan mengambil tema "Peningkatan Pelayanan melalui Integrasi Information Technology dan Human Resources". Menurut Suhadi, kehadiran aplikasi tersebut sangat membantu kedua belah pihak baik Jasa Raharja maupun pihak yang ingin mengajukan santunan, sehingga pelayanan dapat lebih mudah dan cepat.
"Pihak yang mengajukan santunan cukup mengisi data-data yang telah dirancang dalam diaplikasi tersebut melalui handphonenya, dan pihak Jasa Raharja bila data-data yang dimasukkan telah memenuhi persyaratan maka secara online mentransfer dana ke rekening masing-masing pihak yang mengklaim santunan," kata Suhadi.
Oleh karena itulah, kata Suhadi, agar layanan semakin cepat ditangani, melalui aplikasi tersebut sudah terintegrasi dengan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) kependudukan nasional Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan data kecelakaan lalu lintas kepolisian.
"Sebelum diklaim santunan, pihak ahli waris harus melapor terlebih dahulu ke pihak kepolisian terdekat, dan dari hasil laporan polisi itulah kami baru bisa memberikan santunan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, yaitu meninggal dunia Rp 50 juta, cacat tetap Rp 50 juta, biaya perawatan maksimal Rp 20 juta, biaya penguburan empat juta rupiah dan penggantian P3K satu juta rupiah dan biaya ambulans Rp 500 ribu," kata Suhadi.
Dalam menangani kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal, Polda Banten pada 2017 telah mampu menanganinya rata-rata dua sampai tiga hari, lebih cepat dibandingkan sebelumnya yang sampai enam hari.
"Kami perlu apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak Polda Banten yang cepat dalam menangani masalah kecelakaan. Ini tentu adanya sinergi yang baik antara pihak polisi dengan masyarakat yang melaporkan kejadian tersebut," kata Suhadi.
Bagi Jasa Raharja, kata Suhadi, penanganan yang cepat oleh pihak kepolisian akan mempercepat pula proses penanganan klaim santunan. Sehingga ahli waris korban juga dapat memanfaatkan dana santunan tersebut untuk keperluan yang mendesak.
Direktorat Lalu Lintas Polda Banten mencatat sejak 1 Januari hingga 20 Desember 2017, sebanyak 1.688 kasus kecelakaan lalu lintas terjadi di jalanan Provinsi Banten. Dari jumlah kasus kecelakaan itu, terdapat 725 korban jiwa, 366 orang luka berat, dan 1.674 orang luka ringan.
Jasa Raharja telah membayarkan santunan kepada ahli waris hingga Desember 2017 sebesar Rp 60,3 miliar, baik kepada korban yang meninggal, korban yang dirawat, termasuk biaya lainnya seperti biaya penguburan, penggantian P3K dan biaya ambulans.