REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menyita seekor siamang (symphalangus syndactylus) yang selama ini dipelihara seorang warga di Kuta Alam, Banda Aceh. "Siamang berjenis kelamin jantan yang diamankan tersebut berusia empat tahun. Hewan ini diamankan karena satwa dilindungi. Warga yang memelihara siamang ini tidak mau diungkapkan identitasnya," kata Kepala BKSDA Aceh Sapto Aji Prabowo, Jumat (12/1).
Sapto Aji menyebutkan, satwa dilindungi tersebut diamankan pada Kamis (11/1). Tiga personel BKSDA Aceh dibantu tiga polisi Polsek Kuta Alam mendatangi rumah warga yang memelihara siamang tersebut.
Semula, warga yang memelihara agak berat menyerahkan siamang tersebut karena dipelihara sejak kecil. Namun, setelah diberikan penjelasan bahwa siamang merupakan satwa dilindungi, warga tersebut menerima berita acara penyitaan. "Selanjutnya siamang tersebut dibawa ke kandang pemeliharaan BKSDA Aceh guna menjalani pemeriksaan kesehatan. Serta dilakukan perawatan lanjutan sebelum nantinya dilepasliarkan ke habitatnya jika dinilai sudah layak," kata Sapto Aji Prabowo.
Sapto Aji menyebutkan siamang merupakan jenis gibbon. Kelestariannya di alam semakin terancam akibat semakin sempitnya habitat serta ancaman perburuan.
BKSDA Aceh akan terus menggalakkan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya melindungi kelestarian satwa liar di Aceh, demi keseimbangan alam dan kepentingan anak cucu kelak. "Evakuasi siamang dari warga tersebut menunjukkan komitmen BKSDA Aceh untuk tidak tebang pilih dalam menindak pemeliharaan ilegal satwa dilindungi," kata dia.
Sebelumnya, tim BKSDA Aceh juga mengamankan dua ekor binturong (arctictis binturong) atau sejenis musang besar yang dipelihara warga di Gampong Ateuk Jawo, Kecamatan Baiturahman, Kota Banda Aceh. Sepasang satwa dilindungi tersebut diamankan pada 8 Januari lalu. Binturong jantan dan betina itu sudah dipelihara seorang warga bernama Lukman Hakim sekitar setahun lamanya.
"Selanjutnya, dua ekor binturong tersebut dibawa dan dipelihara di kandang Balai KSDA Aceh guna dilakukan observasi sebelum dilakukan pelepasliaran ke habitatnya," kata Sapto Aji Prabowo.