Kamis 11 Jan 2018 20:57 WIB

Bawa Sabu dari Malaysia, Tiga Nelayan Dihukum 20 Tahun

Rep: Issha Harruma/ Red: Hazliansyah
Palu hakim (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Palu hakim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,  MEDAN -- Tiga nelayan anggota sindikat narkoba jaringan Tanjung Balai-Malaysia dihukum belasan hingga puluhan tahun penjara di Medan. Ketiga warga Tanjung Balai, Sumatra Utara, itu dinyatakan bersalah membawa 1 kilogram sabu dan 21 ribu butir ekstasi dari Malaysia.

Vonis ini dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (11/1). Ketiga terdakwa, yakni Joniwan Sianipar (40) selaku mekanik kapal, Abdul Rasyid Sinaga (60) selaku anak buah kapal dan Syamsul Bahri (45) selaku nakhoda.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah ikut serta menjadi perantara dalam peredaran 1 kg sabu dan 21 ribu butir ekstasi. Majelis hakim menyatakan terdakwa Syamsul Bahri divonis selama 20 tahun penjara. Sementara, Abdul Rasyid dan Joniwan Sianipar masing-masing dijatuhkan hukuman selama 15 tahun penjara.

"Untuk terdakwa Abdul Rasyid dan Joniwan Sianipar diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. Bila tidak dibayarkan digantikan kurungan penjara selama tiga bulan," kata hakim ketua, Sri Wahyuni Batubara, Kamis (11/1).

Majelis hakim menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Masa hukuman para terdakwa dikurangi selama menjalani masa tahanan," ujar Sri.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU Randi meminta majelis hakim menghukum para terdakwa masing-masing dengan hukuman seumur hidup. Atas putusan ini, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan oleh JPU.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, ketiga terdakwa ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Mereka diringkus ketika hendak menyandarkan kapal di pelabuhan tikus Tanjung Balai pada April 2017 lalu.

Penangkapan ini berawal dari diringkusnya Rafib Afandi alias Pandi sebelumnya. Namun, Pandi tewas ditembak karena melakukan perlawanan.

Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti 1 kg sabu dan 21 ribu butir ekstasi. Selain keempatnya, BNN juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement