REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian menginginkan agar proses hukum para calon kepala daerah yang mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah dihentikan sementara saat masa pemilihan, baik yang berstatus sebagai saksi maupun tersangka. Hal ini menurut Tito agar proses demokrasi berjalan dengan adil.
Tito menjelaskan, saat Pilkada, para pasangan calon (paslon) berusaha untuk mendapatkan dukungan publik. Para paslon pun akan berusaha untuk membuat program atau kegiatan-kegiatan yamg menarik hati publik.
"Nah di tengah situasi ini bisa saja nanti mereka kehilangan suara popularitas elektabilitas karena proses hukum," kata Tito di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (11/1).
Terlebih lagi, kata Tito, apabila calon yang tersangkut kasus hukum belum tentu bersalah. Hal tersebut juga dikhawatirkan dapat digunakan sebagai alat oknum tertentu untuk memberi preseden buruk pada calon tertentu.
"Saya berpendapat memang hukum adalah supremasi tapi demokrasi ini juga kita harus hormati. Apalagi sangat sensitif kalau seseorang dipanggil (terkait proses hukum) terus, pasti itu berpengaruh kepada popularitas dan elektabilitasnya, Itu bisa jeblok," ujar Tito.
Bila proses hukum tetap dijalankan saat masa pemilihan, dikhawatirkan publik telah menghakimi seseorang bersalah meskipun belum bersalah. Oleh karena itu, Tito mengajak penegak hukum lain seperti KPK, Kejaksaan Agung lebih baik untuk menunda sementara untuk menghormati proses demokrasi.
Bila hal ini disepakati, maka paslon yang sudah ditetapkan per 12 Februari mendatang, apabila ada uang terjerat proses hukum baik sebagai saksi atau tersangka akan ditunda sampai pilkada selesai. "Selesai pilkada, terpilih atau tidak, proses sebagai saksi atau tersangka bisa dilanjutkan," kata Tito.
"Untuk menghindari kemungkinan adanya pemanfaatan aparat penegak hukum untuk dipolitisasi," katanya lagi.
Namun, Tito menambahkan, pengecualian terjadi pada kasus operasi tangkap tangan (OTT). Menurut Tito, untuk penegakan hukum yang sifatnya OTT tetap harus diteruskan dan ditegakkan pada siapapun, termasuk calon yang sedang melewati masa pemilihan.
"Walaupun dia sudah ditetapkan sebagai calon, kalau kena OTT tidak apa-apa (proses hukum berlanjut), misalnya kalau memakai uang disawer-sawer, atau membayar penyelenggara atau pengawas, tangkap!" kata Tito menegaskan.
Tito mengatakan, Polri akan berkoordinasi dengan Kejaksaan, KPK, dan Bawaslu terkait hal tersebut bersama DPR. "Kalau memang disepakati ya kita buat MOU supaya semua ada dasar hukumnya," ucap Tito.
Beberapa nama kontestan pilkada diketahui masih memiliki urusan hukum. Nama tersebut di antaranya adalah calon Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat, calon Gubernur Papua Lukas Enembe dan calon Gubernur Kalimantan Timur Sjahrie Jaang.