Kamis 11 Jan 2018 18:23 WIB

Soal Pembatalan HGB Pulau Reklamasi, Ini Saran BPN

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Surat terkait Hak Guna Bangunan untuk pihak ketiga di Pulau C, D, dan G (pulau reklamasi) yang dilayangkan Gubernur DKI Jakarta kepada BPN.
Foto: Istimewa
Surat terkait Hak Guna Bangunan untuk pihak ketiga di Pulau C, D, dan G (pulau reklamasi) yang dilayangkan Gubernur DKI Jakarta kepada BPN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan tidak bisa membatalkan dan menunda sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau C, D dan G hasil reklamasi di Teluk Jakarta. BPN menilai penerbitan HGB sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Bahwa penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) Pulau D dilaksanakan atas permintaan Pemda DKI Jakarta, dan telah sesuai dengan ketentuan administrasi pertanahan yang berlaku," kata Kabiro Humas ATR/BPN Arwin Baso saat dikonfirmasi, Kamis (11/1).

Menurutnya, sertifikat HGB yang telah diterbitkan tidak bisa serta merta dibatalkan. Sebab, kata dia, setiap tindakan administrasi selalu dianggap sah menurut hukum, sehingga dapat dilaksanakan seketika sebelum dapat dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim yang berwenang sebagai keputusan yang melawan hukum. Penerbitan HGB tersebut didasarkan pada surat-surat dari Pemprov DKI yang mendukungnya.

BPN, lanjut Arwin, menyarankan Pemprov DKI menempuh jalur peradilan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika ingin membatalkan sertifikan HGB. Apabila putusan pengadilan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap, BPN baru bisa menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Arwin mengatakan, korespondensi yang dikirim Gubernur DKI Anies Baswedan kepada BPN tidak bersifat non-retroaktif. Artinya, apa yang sudah diperjanjikan tidak dapat dibatalkan secara sepihak dan hanya berlaku ke depan. Sebab, menurutnya, jika asas non-retroaktif diterapkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dia menambahkan, HGB yang telah diterbitkan di atas HPL Nomor 45/Kamal Muara, perbuatan hukum dalam rangka peralihan hak dan pembebanan atau perbuatan hukum lainnya yang bersifat derivatif harus mendapatkan persetujuan dari pemegang HPL, dalam hal ini Pemprov DKI.

Sementara terhadap Pulau C telah diterbitkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) pada tanggal 18 Agustus 2017 dengan Nomot 46/Kamal Muara seluas 1.093.580 meter persegi tercatat atas nama Pemda DKI Jakarta. Sedangkan terhadap Pulau G, kata Arwin, BPN belum melakukan kegiatan administrasi pertanahan apapun (baik penerbitan HPL maupun HGB) sebelum ada persetujuan dari Pemprov DKI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement