REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Sampah plastik berupa kantong plastik dan botol bekas minuman air mineral mencemari perairan di Pantai Kota Ternate, Maluku Utara. "Pemkot Ternate dan berbagai pihak terkait lainnya di daerah ini, harus lebih serius mengatasi keberadaan sampah plastik di perairan Pantai Ternate itu," kata seorang pemerhati lingkungan di Maluku Utara, Jafar Noho di Ternate, Kamis (11/1).
Masyarakat di kota berpenduduk sekitar 200 ribu jiwa lebih ini, diminta berperan aktif mengatasi keberadaan sampah plastik di perairan Pantai Ternate, di antaranya dengan cara tidak membuang sampah plastik di kali dan drainase yang bermuara ke pantai. Menurut dia, sampah plastik tersebut jika tenggelam ke dasar laut dan menutupi terumbu karang sehingga mengakibatkan terumbu karang mati, yang pada gilirannya ikan dan biota laut lainnya tidak bisa lagi berkembang biak di terumbuh karang itu.
Selain itu, sampah plastik yang mengalami proses pemanasan sinar matahari dan kemudian terurai dalam bentuk butiran kecil akan menjadi makanan ikan karena ikan mengiranya sebagai plankton. Jika ikan itu di konsumsi manusia bisa menimbulkan berbagai macam penyakit.
Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman mengakui keberadaan sampah plastik, termasuk sampah organik lainnya di perairan Pantai Ternate. Dia mengatakan Pemkot Ternate selama ini sudah melakukan berbagai terobosan mencegah pencemaran sampah di perairan Pantai Ternate, seperti menyediakan tempat sampah di seluruh kawasan permukiman masyarakat, terutama yang dekat dengan pantai serta rutin melakukan aksi kebersihan di pantai.
"Tetapi semua upaya itu belum terlihat hasilnya karena masalah utamanya adalah rendahnya kesadaran masyarakat mengenai kebersihan, seperti masih saja membuang sampah di kali dan drainase yang kemudian terbawa air ke perairan pantai saat hujan," katanya.
Pemkot Ternate akan memprogramkan gerakan sadar bersih bagi masyarakat di daerah ini dengan melibatkan berbagai instansi terkait, seperti TNI dan Polri serta menyiapkan regulasi yang memungkinkan pemberian sanksi hukum bagi yang membuang sampah sembarangan.