Kamis 11 Jan 2018 11:57 WIB

KPK Periksa Dokter Sebagai Saksi Fredrich Yunadi

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yuniadi menjawab pertanyaan wartawan di RSCM Kencana, Jakarta, Ahad (19/11).
Foto: Republika/Prayogi
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yuniadi menjawab pertanyaan wartawan di RSCM Kencana, Jakarta, Ahad (19/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara penyidikan obstruction of justice atau dugaan tindak pidana dengan sengaja menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan KTP-el .KPK telah menjerat kuasa hukum terfakwa KTP-el Setya Novanto, Fredrich Yunadi (FY) dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutardjo (BST) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pada Kamis (11/1), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang dokterbernama Michaela Chia Cahaya. Ia akan diperiksa sebagagai saksi untuk Fredrich.

"Saksi dr Michael Chia Cahaya, Dokter Umum Rumah Sakit Medika Permata Hijau diperiksa untuk tersangka FY," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (11/1).

Diketahui saat kasus masih dalam penyelidikan, ada sekitar 35 saksi dan ahli yang diperiksa hingga akhirnya kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan dua tersangka. Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, kedua tersangka diduga bekerja sama untuk memanipulasi data medis Setya Novanto.

Manipulasi data medis tersebut dilakukan untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan Novanto yang tengah dilakukan KPK. "FY dan BST diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka SN ke salah satu RS untuk dilakukan rawat inap, dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK terhadap tersangka SN," terang Basaria dalam jumla pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/1).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Ancaman hukuman tindak pidana ini paling singkat tiga tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement