REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus teror penyerangan penyidik senior KPK, Novel Baswedan telah memasuki waktu sembilan bulan sejak 11 April 2017, dalam penanganan kepolisian. Hingga saat ini kasus yang sempat menyita perhatian tersebut belum ada titik terang penuntasan pengungkapan dalang di balik penyerangan.
"Hari ini, tepat tanggal 11 Januari 2018, kasus penyerangan penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan memasuki usia sembilan bulan," ungkap Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Maneger Nasution, dalam keterangannya Kamis (11/1).
Namun, lanjut dia, seperti diketahui kasus Novel Baswedan ini belum ada titik terang, sejak ia diserang pada 11 April 2017 sepulang shalat subuh dari masjid di lingkungan rumahnya. Hingga kini pelaku penyerangan belum bisa ditemukan oleh kepolisian.
"Padahal untuk kasus-kasus yang lain, bahkan untuk kasus berkategori extra ordinary crime pun, pelaku bisa cepat ditemukan dan diproses secara hukum," terang mantan Komisioner Komnas HAM ini.
Desakan dari berbagai pihak, termasuk Komnas HAM kepada presiden untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) telah disuarakan. Namun, desakan tersebut belum mendapat respon.Karena itu Manager mendesak kepada Komisioner Komnas HAM yang baru, melanjutkan mandat membentuk semacam TGPF kasus Novel. Dan meminta presiden mendukung pembentukan TGPF tersebut.
"Pembentukan semacam TGPF itu diperlukan. Di samping untuk kepastian hukum, TGPF juga untuk memenuhi hak keluarga untuk tahu tentang pelaku dan tindak lanjut kasus tersebut, dan menjamin masa depan pemberantasan korupsi, HAM, dan demokrasi," ujarnya.